HONDA

Pemerintah Akan Matikan Siaran TV Analog Secara Bertahap, Bali-Sumatera Agustus, Jawa Desember

Pemerintah Akan Matikan Siaran TV Analog Secara Bertahap, Bali-Sumatera Agustus, Jawa Desember

JAKARTA - Pemerintah bakal mulai melakukan penghentian gelombang TV dengan siaran analog atau Analog Switch Off (ASO) dalam 4 tahap.

Dalam Peraturan Menteri Menteri Kominfo Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, penghentian siaran TV Analog akan dilakukan bertahap selama empat fase. Setiap fase, beberapa Kabupaten/Kota di sebuah provinsi akan melakukan penghentian secara serentak dengan deadline paling akhir 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bali dan beberapa Provinsi Lainnya mendapatkan giliran pertama dengan deadline fase pertama yakni paling lambat 17 Agustus 2021. Disusul fase dua dengan deadline 31 Desember 2021. Fase 3 deadline 31 Maret 2022. BACA JUGA: Jalan ke Wisata Pemandian Air Panas Air Putih di Lebong Semakin Parah

Fase 4 deadline 17 Agustus 2022, serta fase terakhir yakni fase 5 dengan deadline 2 November 2022. (Selengkapnya lihat grafis)

Jubir Kominfo Dedy Permadi mengungkapkan, ASO dilaksanakan berdasarkan masukan dari berbagai lembaga penyiaran dan praktek TV digital yang telah diberlakukan secara masif di berbagai negara. Juga pertimbangan kesiapan industri serta keterbatasan spektrum frekuensi radio. Baca Selanjutnya >>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: