22 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Rawi, Tersangka Juga Dijerat Pasal Curas
KEPAHIANG – Selain dijerat dengan pasal 340 KUHP dikarenakan ada unsur pembunuhan berencana, DN (22) warga Desa Sukamerindu Kecamatan Kepahiang juga terancam dijerat pasal 365 KUHP yakni pencurian disertai kerkerasan.
Itu lantaran DN sempat membawa sepeda motor korban, usai menghabisi nyawa korban Rawi alias Awok (45) warga Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang. Sekalipun alasan DN, ia membawa sepeda motor itu hanya sebagai kendaraan untuk kabur keluar desa. BACA JUGA: Duel, Warga Padang Lekat Kepahiang Tewas
Indikasi adanya unsur pencurian disertai kekerasan ini terungkap dari reka ulang atau rekonstruksi pembunuhan yang digelar Sat Reskrim Polres Kepahiang di lokasi kejadian. Yakni tak jauh dari pekarangan rumah tersangka di Desa Sukamerindu, Kecamatan Kepahiang, (10/6).
Sebanyak 22 adegan diperagakan DN. Mulai dari kedatangan korban hingga menghabisi nyawa korban. Diakhiri proses ia melarikan diri ke perkebunan warga, yang tak lama kemudian ditangkap polisi.
Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.Ik, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu. Welliwanto Malau, S.Ik, MH mengakui dari reka ulang tersebut pihaknya menemukan ada indikasi tindak curas. BACA JUGA: Datang ke Rumah, Korban Malah Ajak Pelaku Mabuk Tuak Bareng
Karena setelah membunuh korban, tersangka membawa motor korban dan menyembunyikannya di kebun warga dengan menutupi seluruh bagian motor dengan ranting pohon kopi. “Karena itulah tersangka pembunuhan ini juga kita jerat dengan Pasal 365 KUHP,’’ ujarnya.
Terkait penerapan pasal pembunuhan berencana 340 KHUP, dikemukakan Kasat Reskrim karena DN menyuruh istrinya pergi terlebih dahulu, sebelum akhirnya membunuh korban. ‘’Indikasi pembunuhan berencana sangat jelas dalam reka ulang tadi,” ujar Malau.
Selain melakukan penahanan terhadap tersangka yang terancam pidana penjara maksimal 12 tahun, Malau menambahkan pihaknya saat ini juga sedang melakukan pendampingan terhadap istri dan anak tersangka yang masih balita.
Karena berdasarkan keterangan istri tersangka kepada penyidik Sat Reskrim Polres, dirinya sudah malu dan takut untuk kembali tinggal di rumahnya di Desa Sukamerindu. Juga menghindari hal-hal tak diinginkan seperti kemungkinan ada dendam dari keluarga korban.
“Saat ini istri tersangka masih kita lakukan pendampingan. Kedepan kita juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Kepahiang guna proses pendampingan dan pemulihan psikologis dari istri tersangka,” jelasnya.
Malau mengakui, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang, memang ditemukan beberapa fakta bahwa istri tersangka pernah diperkosa oleh korban. Kejadian tersebut di rumah, saat suaminya (DN) sedang tidak berada di rumah.
“Dua kali istrinya diperkosa korban. Dalam 2 kali itu, dia selalu melawan namun diancam akan dibunuh oleh korban bila mengadukan perbuatan tersebut kepada suaminya. Inilah yang menjadi pemicu dendam DN yang akhirnya menghabisi nyawa korban,” demikian Malau. (sly)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: