HONDA

Perkara Korupsi Dana Hibah KONI, JPU Minta Periksa Ulang Semua Saksi

Perkara Korupsi Dana Hibah KONI, JPU Minta Periksa Ulang Semua Saksi

 

BENGKULU – Berkas Perkara (BP) Mufran Imron, tersangka korupsi dana hibah KONI Bengkulu yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 11,1 miliar telah dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu. BACA JUGA: Mufran Akui Gunakan Dana Hibah KONI untuk Kepentingan Pribadi, Tapi Tak Sampai Rp 11 Miliar

JPU mengembalikan BP itu agar penyidik bisa kembali melengkapinya sesuai petunjuk yang diberikan  atau P-19. Adapun salah satu petunjuk yang harus dilengkapi penyidik ialah meminta penyidik untuk memeriksa kembali seluruh saksi-saksi maupun tersangka dalam perkara korupsi dana hibah KONI.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Martin Luther, SH membenarkan hal itu. Ketika ditanya petunjuk dari JPU apa saja, Martin tidak bisa membeberkannya secara rinci. Ia hanya mengatakan, salah satu petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik ialah memintai keterangan kembali seluruh saksi dan tersangka dana hibah KONI.

“Petunjuk dari JPU, agar semua saksi dan tersangka diperiksa ulang. Karena dalam kasus korupsi ini, JPU berkeyakinan tersangka tidak tunggal,” katanya. BACA JUGA: Akhir Persembunyian Mufran Imron, Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Ini Ditangkap Polisi di Hotel Jakarta

Menurut Martin, memang merupakan kewenangan dari penyidik Polda Bengkulu untuk menentukan ada atau tidaknya penetapan tersangka baru. “Itu merupakan kewenangan penyidik, ada atau tidaknya tergantung penyidik, yang jelas petunjuk untuk melengkapi berkas sudah disampaikan,” lanjutnya.

Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dolifar Manurung SIK mengatakan pihaknya tengah fokus untuk melengkapi Berkas Perkara (BP) tersangka Mufran Imron. Pihaknya menargetkan bisa cepat P.21 agar pelimpahan tahap kedua bisa dilakukan.

Sejauh ini, penyidik telah memintai konfirmasi sejumlah pejabat dilingkup Pemprov Bengkulu. Diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu dan beberapa Asisten di Pemda Provinsi Bengkulu. Namun proses itu bukanlah pemeriksaan saksi melainkan pemanggilan guna dimintai klarifikasi saja.

“Akan kita lengkapi sesuai petunjuk JPU saat P.19, ada beberapa yang dimintai keterangan kemarin itu bukan sebagai saksi, hanya dimintai konfirmasi saja,” papar Kombes Dolifar. Baca Selanjutnya >>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: