Mulai 21 Juni, Buat SIM hingga SKCK di Polres Bengkulu Wajib Ada Sertifikat Vaksinasi Covid-19
BENGKULU - Ini informasi bagi masyarakat di Kota Bengkulu. Bagi yang ingin mendapatkan pelayanan dokumen administrasi di Polres Bengkulu, mulai 21 Juni wajib menunjukan sertifikat vaksinasi Covid-19. BACA JUGA: Miris, 6 Bulan Insentif Vaksinator di Seluma Tak Dibayar
Sebagai salah satu syarat administrasi untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), surat kendaraan termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat-surat lainnya.
Kapolres Bengkulu AKBP. Pahala Simanjuntak melalui Kasubag Humas Polres Bengkulu AKP. Sugiharto menerangkan, pemberlakuan syarat sertifikat vaksinasi Covid-19 itu menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Untuk itu Polres Bengkulu mewajibkan menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu syarat administrasi dalam pengurusan berbagai surat di Polres Bengkulu.
Hal tersebut mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021 mendatang. BACA JUGA: Temukan Sejumlah Indikasi Permasalahaan saat Sidak Pansus, Dewan Provinsi Minta Aparat Penegak Hukum Awasi Perusahaan Tambang
"Sesuai Peraturan Presiden, Polres Bengkulu akan memberlakukan pengurusan SKCK, SIM dan dokumen pelayanan lainnya dengan menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19. Kita berharap masyarakat yang akan mengurus dokumen untuk menyiapkan sertifikat tersebut saat ingin melakukan pelayanan," kata Sugiharto, Kamis (17/6).
Ia menambahkan jika peraturan tersebut telah berlaku dan ada masyarakat yang ingin melakukan pelayanan tanpa menyertakan sertifikat Covid-19, maka pelayanan terhadap pengurusan dokumen akan dilakukan penundaan.
"Semua pelayanan administrasi yang ada di Polres Bengkulu akan disertakan sertifikat Covid-19, bagi yang tidak menyertakan akan kita sarankan untuk segera mengurus dengan melakukan vaksinasi," tukasnya. (tok) Simak video berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: