HONDA

Kirim Video “Bercinta” Atas Suruhan Istri Korban

Kirim Video “Bercinta” Atas Suruhan Istri Korban

 

KEPAHIANG - Ada fakta baru dari kasus video asusila  yang dialami korban JK (45), seorang petani asal Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Rejang Lebong (RL).

Ternyata video mesum antara istri korban berinisial AN (44) bersama seorang pria, RS (36) warga Kecamatan Ujan Mas, atas suruhan AN. BACA JUGA : Kirim Video “Bercinta” Atas Suruhan Istri Korban

Ini terungkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kepahiang. AN mengaku bahwa ia mengirimkan dua video mesum itu kepada JK melalui aplikasi Facebook Massenger atas suruhan AN. Alasan AN ia memang minta dicerai JK.

Data terhimpun RB, dua video mesum pasangan selingkuh AN dan RS masing-masing berdurasi 7 menit. Menampilkan adegan persetubuhan.

Untuk video pertama berdurasi sekitar 7 menit 20 detik yang berlatar belakang dapur rumah. Kemudian video kedua berdurasi 7 menit 40 detik berlokasi di sebuah kebun pondok.

"Berdasarkan pengakuan kedua tersangka yakni RS dan AN, mereka sudah tiga kali melakukan perbuatan itu. Pertama di rumah orang tua RS di Kecamatan Ujan Mas, dan 2 kali di pondok kebun RS di wilayah Bukit Hitam Kecamatan Ujan Mas.

Keduanya melakukan perbuatan tersebut pada siang hari," terang Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, S.Ik, MH.

Lebih lanjut Welliwanto mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara kedua tersangka terancam dipidana sebagaimana Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar. BACA JUGA: Rusak Jendela Masjid, Pencuri Gasak Isi Kotak Amal

‘’Keduanya mengaku sudah saling kenal kurang lebih 1 tahun. Sudah 4 bulan berhubungan dekat. Untuk tersangka RS merupakan duda 2 anak, sementara AN merupakan istri dari JK yang juga memiliki 2 anak dan 2 orang cucu," demikian Welliwanto.(sly) Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: