Kasus Lahan Pemkot Bengkulu, Penyidik Pastikan Ada Tersangka Lain
BENGKULU - Kejari Bengkulu hingga saat ini terus melakukan pengembangan dalam perkara korupsi aset Lahan Bentiring Pemda Kota Bengkulu. BACA JUGA: Kejari Tetapkan Lurah Bentiring dan Mantan Dirut PT. Tiga Putera Tersangka Kasus Lahan Pemkot Bengkulu
Meskipun sudah ada dua terdakwa yakni Dewi Astuti selaku Direktur PT Tiga Putera Mandiri dan Malidin selaku Mantan Lurah Bentiring Malidin, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu terus melakukan pengembangan.
Yakni untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya sesuai fakta yang ditemukan saat persidangan. Dalam mengusut kasus lahan Pemkot jilid II ini, penyidik telah memintai kembali keterangan sejumlah saksi.
Kajari Bengkulu, Irene Putrie, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu Beni Wijaya, SH mengatakan penyidik saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan tersangka lainnya.
Mengingat dari penyidikan yang dilakukan, penyidik menyimpulkan ada orang-orang lain yang dapat dipertanggungjawabkan pidana dalam perbuatan tersebut.
Pengusutan lanjutan ini dilakukan karena ada keterangan saksi dan sesuai fakta persidangan terdapat keikutsertaan pihak lain.
Di mana pengusutan ini bertujuan untuk mengungkap peran serta sejumlah pihak yang terlibat. Keterlibatan itu berupa peran yang dilakukannya apakah ikut menguntungkan dirinya sendiri atau menguntungkan terdakwa.
“Iya, di mana ada orang-orang yang ikut serta dalam perkara ini, arahnya ke Pasal 55 KUHP, inilah tujuan kita melakukan penyelidikan untuk menentukan apa perannya,” jelas Beni.
Sementara itu, sudah ada sejumlah saksi yang kembali dimintai keterangan oleh penyidik. Meskipun demikian, pihaknya belum melakukan pemeriksaan dari pihak developer.
Karena kaitannya terhadap pembuatan SKT seperti perkara yang pertama, maka penyidik belum menuju kesana. Namun apabila diperlukan keterangannya, maka penyidik akan memanggil untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kita belum ke developernya, apabila nanti diperlukan maka akan kita mintai keterangannya, kita tengah melakukan pengusutan untuk mengungkap peran serta keterlibat pihak lain itu," sampainya.
Sementara itu, kedua terdakwa sendiri saat ini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut dan divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara. Baca Selanjutnya >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: