HONDA

Pak Camat Diminta Selesaikan Kasus Janda dan Oknum Kades

Pak Camat Diminta Selesaikan Kasus Janda dan Oknum Kades

 

SELUMA -  Kasus dugaan perzinahan yang oknum kades di Kecamatan Ilir Talo dengan seorang janda belum dilaporkan ke Dinas PMD Seluma.  Namun demikian PMD Seluma akan tetap meminta klarifikasi terhadap Kepala Desa tersebut. BACA JUGA: Janda Muda Asal Seluma Siap Buka-bukaan Hubungan Terlarangnya dengan Kades

 “Kalau laporan secara tertulis belum kita terima. Kita tahu persoalan tersebut dari beberapa media,” ujar Plt. Kepala Dinas PMD Seluma, Drs. Agujun Fadillah.

Pihaknya akan meminta Camat Ilir Talo untuk memanggil oknum kades tersebut, sehingga dugaan perzinahan yang saat ini tengah ramai dibicarakan harus ada penyelesaian.

“Sementara kita telah meminta agar camat memanggil yang bersangkutan secara tertulis, untuk mengklarifikasi dugaan perzinahan tersebut,” ujarnya.

Terkait dengan pemberian sanksi terhadap oknum kades tersebut, dirinya belum berani berbicara lebih lanjut. Namun dirinya memastikan jika terbukti bersalah, apalagi ada pengakuan dari wanita yang diduga selingkuhan kades. BACA JUGA: Pemkab Seluma Butuh Rp 1 Miliar Gugat Tapal Batas Seluma-Bengkulu Selatan

Hal ini lanjutnya, akan ada sanksi bagi kepala pemerintahan desa itu. “Kita masih akan melihat dulu kebenarannya. Kalau memang terbukti bersalah tentu akan ada sanksi,”  sebut Agujun Fadillah.

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam pasal 30 ayat 1 dinyatakan bahwa Kepala Desa dilarang melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.

Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

Diatur juga di Pasal yang sama Ayat (2), dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.

“Sebelum diputuskan dijatuhi sanksi atau tidak, tentu kita lakukan klarifikasi terlebih dahulu ke oknum kades dan wanita yang melapor itu,” sebutnya. (juu/RBOnline) Simak Video Berita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: