HONDA

Sidang Isbat 10 Juli, Idul Adha Diperkirakan Serentak 20 Juli

Sidang Isbat 10 Juli, Idul Adha Diperkirakan Serentak 20 Juli

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sidang isbat penetapan Idul Adha 2021 pada 10 Juli nanti. Muhammadiyah sudah lebih dahulu menetapkan Idul Adha jatuh pada 20 Juli. Seperti tahun lalu, lebaran kurban 2021 diprediksi serentak.

Perkiraan Idul Fitri 2021 berlangsung serentak diantaranya disampaikan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Thomas Djamaluddin. ’’Insyallah seragam, Idul Adha jatuh pada 20 Juli,’’ katanya kemarin (5/7).

Thomas menerangkan posisi bulan pada saat maghrib 10 Juli nantis udah di atas ufuk sekitar dua derajat. Biasanya ketika bulan sudah lebih dari dua derajat, ada kesaksian perukyat berhasil mengamati hilal atau bulan muda. Sehingga kemungkinan awal Dzulhijjah jatuh pada 11 Juli, sehingga Idul Adha yang diperingati setiap 10 Dzulhijjah jatuh pada 20 Juli. Tetapi Thomas mengatakan untuk kepastiannya tetap menunggu hasil sidang isbat yang digelar pemerintah.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan sidang isbat yang nantinya dipimpin langsung oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas digelar secara daring atau online. Pelaksanaan sidang isbat secara fisik di kantor Kemenag sangat dibatasi dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

’’Undangan untuk menghadiri sidang isbat fisik dibatasi hanya Menag, Wamenag, MUI, serta Komisi VIII DPR,’’ katanya. Sedangkan untuk peserta dari unsur pimpinan ormas Islam, diundang mengikuti sidang isbat secara virtual. Termasuk peliputan media juga dilakukan secara terbatas oleh TVRI sebagai TV pool.

Seperti sidang isbat pada umumnya, nanti akan terbagi dalam tiga sesi. Pertama adalah paparan posisi hilal awal Dzulhijjah oleh Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag mulai pukul 17.00 WIB. Kemudian disusul dengan sesi sidang isbat yang dipimpin oleh Menag Yaqut. Lalu sesi ketika penyampaian hasil sidang isbat kepada masyarakat.

Kamaruddin mengingatkan Kemenag sudah menerbitkan surat edaran panduan ibadah dalam rangka Idul Adha 2021. Khususnya untuk daerah pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali. Diantara ketentuannya adalah tidak ada takbir keliling. Kemudian salat Idul Adha dijalankan di rumah masing-masing. Lalu penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH) atau dibatasi hanya panitia dan pekurban saja. (wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"