HONDA

Jual 4.335 Baby Lobster ke Polisi, Dua Tersangka Ditangkap

Jual 4.335 Baby Lobster ke Polisi, Dua Tersangka Ditangkap

BENGKULU - Dit Polair Polda Bengkulu yang dibackup BKO Kapal Antareja Baharkam Polri berhasil menggagalkan penjualan baby lobster di Kabupaten Kaur pada Kamis (15/7) malam sekira pukul 21.30 WIB. Dalam pengungkapan itu juga, polisi mengamankan, dua tersangka, yakni LAF (34) warga Desa Bandar Bintuhan dan Is (45) warga Desa pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.

Kedua tersangka berhasil ditangkap, setelah ingin menjual 4.335 ekor baby lobster ke polisi yang melakukan penyamaran. Ribuan baby lobster itu, bila dinominalkan jumlahnya mencapai Rp 650.250.000.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno SSos MH mengatakan pengungkapan ini bermula dari ditangkapnya dua tersangka itu di salah satu hotel yang berada di jalan lintas Barat Sumatera Desa Kepala Pasar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur. Kedua tersangka itu ditangkap setelah tim gabungan dengan undercover buy  atau menyamar sebagai pembeli.

Seusai menangkap keduanya, polisi berhasil mengamankan 4.335 ekor baby lobster yang diantaranya ada 152 ekor jenis mutiara.  “Kedua tersangka ini ditangkap oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli, Ada sekitar 4.335 ekor baby lobster yang diamankan dan jika dinominalkan mencapai Rp 650 juta,” sampai Sudarno.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 2004 Perikanan sebagaimana diubah dalam UU RI No 11 tahun 2020 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda mencapai Rp 1,5 miliar. “Kedua tersangka telah ditahan untuk diproses lebih lanjut,” lanjut Sudarno.

Kemudian, guna menjaga 4.335 baby lobster itu agar tetap hidup dan berkembang, tim gabungan Polairud Polda Bengkulu dan BKIPM Bengkulu melepasliarkannya kembali di Kawasan Pantai Teluk Sepang Kota Bengkulu. Sudarno menegaskan bahwa penjualan baby lobster dilarang dan jika kedapatan akan ditindak secara tegas.

“Untuk barangbukti berupa baby lobster itu telah dilepasliarkan di Kawasan Pantai Teluk Sepang agar tetap hidup,” tutupnya. (cup)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: