Sekolah Tatap Muka di Zona Merah Dibatasi
MUKOMUKO – Terhitung hari ini, kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sejumlah wilayah zona merah di Kabupaten Mukomuko, dibatasi. Hal ini disampaikan Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko, Jumanto, SE.
“Kami telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan pembatasan sekolah tatap muka,” kata Jumanto.
Pembatasan ini, terang Jumanto, dilakukan karena meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Mukomuko. Meskipun pembatasan kegiatan PTM masih hanya diberlakukan untuk wilayah dengan status zona merah penularan Covid-19.
“Semua proses pembelajaran, sistem tatap muka wajib beralih dengan sistem dalam jaringan (daring). Dan ini berlaku seluruhnya, baik sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP)," tegasnya.
Jumanto juga menyampaikan khusus untuk sekolah yang berada di wilayah zona hijau dan oranye, masih diperbolehkan menggelar PTM. Namun itu harus tetap atas persetujuan bersama orangtua siswa.
“Zona hijau dan oranye diperbolehkan tatap muka dengan wajib melakukan rapat, dan mendapatkan persetujuan dari wali murid atau orangtua siswa. Kalau banyak yang tidak setuju, maka laksanakan pembelajaran dengan sistem daring,” imbaunya.
Meskipun nantinya pada zona hijau dan oranye diperbolehkan melaksanakan PTM, namun seluruh sekolah harus tetap melaksanakan penerapan protokol kesehatan.
“Walaupun masuk sekolah di zona hijau dan oranye, wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Tetap tidak boleh lengah. Supaya tidak terjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di sekolah," terangnya. (hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: