HONDA

Kerugian Tak Sampai Rp 100 Juta, Kejari Berencana Hentikan Pengusutan Proyek Mangkrak

Kerugian Tak Sampai Rp 100 Juta, Kejari Berencana Hentikan Pengusutan Proyek Mangkrak

SELUMA - Pengusutan dugaan korupsi pembangunan gedung baru kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) Seluma, jalan di tempat. Ini dikarenakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma masih ragu untuk melanjutkan. Lantaran hingga saat ini audit BPKP yang diminta Kejari Seluma belum keluar.

Selain itu, dari penghitungan internal kejaksaan, kerugian negara atas dugaan penyimpangan tersebut di bawah Rp 100 juta. BACA JUGA: Rektor Unib Rangkap Jabatan Komisaris Bank Bengkulu, Dewan Sarankan Mundur

Kajari Seluma, Wuriadi Paramita, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Arliansyah, SH mengatakan, BPKP juga ragu karena kerugian tak sampai Rp 100 juta. ‘’Namun kami tetap menunggu hasil audit BPKP, untuk memastikan pengusutan dilanjutkan ketahap penyidikan atau dihentikan,” jelas Arlinsyah.

Selain itu kata Arliansyah, pihaknya juga masih berkoordinasi ke tim ahli. Hasil koordinasi tim ahli ini juga akan menjadi dasar pengusutan kasus ini. “Kalau versi kita kerugian negaranya memang telah ada, tapi ini belum dapat kita jadikan dasar. Audit BPKP dan hasil koordinasi tim ahli lah yang akan menjadi dasar,” sampainya.

Terpisah, praktisi hukum yang juga pengacara dari LBH Central Keadilan Bengkulu, Made Sukiade, SH mengatakan Kejari Seluma harus tegas dalam memproses perkara. Korupsi berapapun besarannya harus diproses, tidak ada keraguan. Sebab sekecil apapun kerugian negara yang timbul, tetap namanya korupsi.

“Itu bukan alasan, sebab berapapun nilai korupsinya harus diangkat dan diproses hukum. Jadi APH jangan ragu untuk mengusutnya,”  tegas lawyer senior ini.

Made menambahkan sesuai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi disebutkan secara tegas bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang. ‘’Kan jelas dalam pasal ini. Jadi mau seberapa besar korupsinya tetap harus diproses,” tegasnya. BACA JUGA: Dugaan Korupsi RDTR Naik Penyidikan

Dalam pasal 4 Undang-UndangTipikor Nomor 31 Tahun 1999 tambah Made, disebutkan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidananya. Sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 3. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: