Khawatir Covid, Kadis Disbun Batal Diperiksa Terkait Kasus Replanting Bengkulu Utara
BENGKULU – Dua pejabat Dinas Perkebunan (Disbun) Bengkulu Utara, Kepala Dinas Ir. Buyung Azhari dan Kabid Perkebunan Surya Mulyadi, SP yang sejatinya diperiksa Kejati Bengkulu, kemarin (26/7), batal.
Sekalipun keduanya telah hadir dan siap menjalani pemeriksaan terkait dana replanting kebun kelapa sawit, namun urung diperiksa lantaran penyidik Pidsus Kejati khawatir terpapar Covid-19. BACA JUGA: Dugaan Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara, Jaksa Periksa 12 Kotak Dokumen Replanting
Pemeriksaan belum dapat dilakukan. Pasalnya, saat Buyung Azhari dan Surya Mulyadi hadir di Kejati tak membawa surat keterangan telah melakukan swab antigen yang hasilnya negatif. Apalagi dari pengakuan Kadisbun Bengkulu Utara, menyebutkan kalau anaknya positif Covid-19. ‘’Belum jadi diperiksa, menunggu hasil swab keduanya,’’ ujar sumber Rakyat Bengkulu yang tak bersedia ditulis namanya.
Pantauan Rakyat Bengkulu, Buyung Azhari dan Surya Mulyadi tiba di gedung Kejati Bengkulu sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu, keduanya tampak membawa beberapa berkas, langsung memasuki ruang Pidsus. Keduanya menghindar dari awak media.
Di ruang Pidsus, keduanya hanya sebentar, sekitar 30 menit. Keduanya keluar ruang Pidsus melalui pintu samping, sehingga luput dari pantauan awak media.
Dihubungi melalui telepon, Buyung Azhari tak mengangkat panggilan. Begitupun pesan WhatsApp yang Rakyat Bengkulu kirim, dibaca namun tak ada balasan.
Sementara itu, Kajati Bengkulu Agnes Triani, SH, MH melalui Kasi Penkum, Martin Luther, SH, MH membenarkan dua pejabat Disbun Bengkulu Utara datang memenuhi panggilan penyidik Pidsus. Namun pemeriksaan ditunda. ‘’Iya, ada dua saksi dari pejabat Disbun yang datang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi replanting kelapa sawit,” singkat Martin.
Selain kedua pejabat ini, penyidik juga telah menjadwalkan pemanggilan saksi lain untuk menjalani pemeriksaan. Mulai dari Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, mantan Kepala Dinas Perkebunan Bengkulu Utara tahun 2019 dan perusahaan penyedia bibit sawit serta saksi-saksi lainnya.
Dimana diketahui, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah mendapati adanya bukti perbuatan melawan hukum dalam kegiatan replanting sawit di Kabupaten Bengkulu Utara. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: