HONDA

Curhat Owner Organ Tunggal di Masa PPKM: Orderan Batal, Cicilan Bank Menanti

Curhat Owner Organ Tunggal di Masa PPKM: Orderan Batal, Cicilan Bank Menanti

  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 membuat usaha masyarakat kembali menanggung kerugian. Salah satunya usaha organ tunggal yang kerap tampil saat hajatan pernikahan . Berikut Liputannya. ATURAN PPKM yang berlaku hingga 2 Agustus juga memukul sektor jasa hiburan yakni organ tunggal. Dampak pelarangan itu, masyarakat dilarang menggelar kerumunan salah satunya pesta pernikahan. BACA JUGA: Omzet Menurun, Pedagang Keluhkan Pembatasan Jam Buka Selama PPKM Larangan ini berdampak langsung dnegan usaha organ tunggal yang sangat bergantung pada pelaksanaan pesta pernikahan. Salah seorang owner organ tunggal Nada Emas, Mulyadi (55) warga Perum Pinang Mas RT 2 RW 01 ikut merasakan hal ini. Dua order manggung terhitung tanggal 11 Juli dan 18 Juli yang didapatnya, terpaksa harus dibatalkan. Dikatakan Mulyadi, selain pembatalan orderan itu, ia juga harus memikirkan cara agar bisa membayar cicilan di bank sebesar Rp 900 ribu perbulannya. Dimana pinjaman di bank itu ia gunakan untuk membeli alat-alat musik. Menurut Mulyadi, sekali tampil ia akan mendapatkan byaran sebesar Rp 1,8 juta. Dari nilai itu biasanya sang owner mendapat setengah dari nilai kontrak dan setengahnya lagi habis untuk  menggaji karyawan. Cicilan bank terpaksa menggunakan dana dari sumber lain alias gali lubang tutup lubang. Justru yang ia sedihkan adalah order di daerah Sidodadi Kelurahan Bentiring Permai kala tuan rumah meminta paket istimewa agar menampilkan hiburan campur sari yang digemari masyarakat Jawa. “Pihak pemesan hajatan itu sudah siap mau membayar berapa saja, asal paketnya istimewa. Tarif musik ditambah hiburan campur sari bisa mencapai Rp 3 hingga 5 juta per sekali main, karena membutuhkan alat-alat yang lebih banyak dibandingkan paket biasa," bebernya. “Bapak itu kalau saya mintak tarifnya Rp 5 juta dia pasti mau membayar,” sesal Mul. Hanya saja untung tak dapat diraih malang tak bisa ditolak, karena tanggal hajatan masih dalam masa PPKM level 4 membuat rezki yang sudah di depan mata itu harus direlakan. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: