HONDA

Dua Kajari Dimutasi, Agnes Lantik Kajari Bengkulu dan Bengkulu Tengah yang Baru

Dua Kajari Dimutasi, Agnes Lantik Kajari Bengkulu dan Bengkulu Tengah yang Baru

 

BENGKULU – Kajati Bengkulu Agnes Triani SH. MH melakukan pelantikan dan memimpin serah terima jabatan (sertijab) dua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah Provinsi Bengkulu Bengkulu, yakni Kajari Bengkulu dan Kajari Bengkulu Tengah, Senin (2/8) pagi. BACA JUGA: Gugatan PPDI Diregistrasi PTUN, FKKD Kaur Siap Lakukan Perlawanan

Pergantian tersebut berdasarkan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor : KEP-IV-482/C/07/2021 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Kajari Bengkulu lama Irene Putrie SH. M.Hum digantikan oleh Yunitha Arifin SH. MH yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pendapat Hukum pada Direktorat Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung di Jakarta.

Sedangkan Irene mendapat jabatan baru sebagai Kepala Subdirektorat Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung di Jakarta.

Sementara itu Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar SH. MH digantikan oleh Tri Widodo SH. MH yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejati Kalimantan Barat. Untuk Lambok Marisi Jakobus Sidabutar di promosikan sebagai Asisten Intelijin Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Dalam penyampaiannya, Kajati Bengkulu, Agnes Triani SH. MH berharap, momentum sertijab dapat dimaknai oleh kedua pejabat baru sebagai amanah yang harus dijaga serta dijalankan dengan sebaik-baiknya. Menurutnya, rotasi pejabat merupakan hal biasa yang terjadi di tubuh organisasi. BACA JUGA: Pajak Hotel dan Restoran Ditangguhkan

“Kita berharap dengan pejabat baru ini dapat mempunyai tekad yang kuat dan kesungguhan hati untuk menjalankan amanah dengan penuh rasa tanggungjawab. Kita juga sampaikan bahwa dengan pergantian pejabat ini, seluruh kasus yang ditangani pejabat sebelumnya tetap berjalan," tukas Agnes. (tok) Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: