PAD Tambak Udang Rp 658,4 Juta
KAUR - Ada 32 tambak udang tercatat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kaur. 29 tambak udang diantaranya telah mengantongi izin. Rinciannya 16 tambak telah lengkap izinnya dan 13 tambak udang belum lengkap izinnya. Total luas tambak udang di Kaur mencapai 82,3 hektare. Keberadaan tambak udang ini menyumbangkan Pendapatan Asli daerah (PAD) tahun inisekitar Rp 658,4 juta.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kaur Alfian, SH, MM, mengatakan untuk 13 tambak yang belum lengkap izin tersebut seperti izin lingkungan untuk pembuangan limbah dan izin lainnya.
"Untuk tambak udang itu adalah sekitar 32 tambak tapi yang sudah masukan izin kepada kita. Itu ada 29 tambak sedang yang sudah lengkap izin itu ada 16 sedangkan 13 lainya belum lengkap izin seperti izin lingkungan dan izin lain-lain," ungkapnya.
Dikatakannya, dari keseluruhan tambak udang yang telah mengantongi izin tersebut masih ada beberapa yang tidak ada izin sama sekali namun telah beroperasi. Jelas saja ini merugikan Pemerintah Kabupaten Kaur, diantaranya tidak jelasnya penghasilan pendapatan asli daerah dari tambak udang tersebut, selain itu juga jelas saja kata Alfian tidak ada izin ataupun belum lengkapnya izin tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
"Kita tidak bisa lebih jauh mengatakan kenapa masih ada yang beroperasi sedangkan izinnya belum lengkap bahkan ada yang belum memiliki izin sama sekali," singkatnya.
Sementara itu Plt Kadis Perikanan kaur Lianto SP, mengatakan untuk luas tambak udang di kabupaten Kaur seluas 82,3 Hektare dan di tahun 2021 telah menghasilkan PADA untuk kabupaten Kaur sekitar Rp 658,4 juta.
"Kita akan tingkatkan PAD Kaur untuk tahun depan dari tambak udang yang ada saat ini. Kita juga upayakan untuk menertibkan izin tambak udang," katanya. (wij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: