HONDA

Pemda se-Bengkulu Belum Terbitkan SKK Penanganan Aset Sepanjang Tahun 2021

Pemda se-Bengkulu Belum Terbitkan SKK Penanganan Aset Sepanjang Tahun 2021

   

BENGKULU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan 10 Kejaksaan Negeri (Kejari) di Provinsi Bengkulu, belum satupun pemda di Bengkulu tahun ini menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) pendampingan penyelesaian permasalahan aset.

Hal ini disampaikan saat rapat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejari se-Bengkulu secara daring pada Kamis (5/8). BACA JUGA: Dalami Dugaan Tindak Pidana, 63 Ha Lahan Sudah Bersertifikat Aset

“Sebenarnya kami paham betul ada banyak masalah aset di pemda, tapi kenapa ya tidak juga terbitkan SKK? Apa pun itu, dasar hukumnya di Undang-undang Pemda pasal 27 dan pasal 370 siapa yang paling berwenang menyelesaikan sengketa aset antar pemda. Kita tidak punya yang pressure yang kuat kepada mereka, hanya Kementerian Dalam Negeri yang dapat memberikan sanksi,” ujar Direktur 1 Koordinasi Supervisi (Korsup) KPK Didik Agung Widjanarko.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi wilayah Provinsi Bengkulu Pranoto menyampaikan, setidaknya ada 2 yang menjadi prioritas penyelesaian aset di Bengkulu. Pertama, kasus aset antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu terkait kawasan Pantai Panjang.

Kedua, kasus gedung IAIN atau sekarang namanya Universitas Islam Bengkulu. Dulu pembangunan dilakukan oleh Pemprov Bengkulu namun kemudian gedung terbengkalai dan sekarang akan dimanfaatkan oleh Pemprov namun belum mendapat persetujuan Dewan.

“Kita akan gandeng BPN untuk membantu memberi masukan aset menjadi hak milik siapa. Namun karena pandemi covid masih tinggi turut memperlambat pegerakan. Komunikasi dengan pihak pemprov terus dilakukan,” ujar Pranoto.

Yang khas di wilayah Bengkulu terkait permasalah tanah, lanjut Pranoto, antara lain banyak izin pemakaian tanah HGU yang sudah habis dan hampir habis izinya namun belum ada titik temu pelepasannya. Banyak juga HGU yang dikuasai oleh masyarakat. Pranoto juga menyoroti tidak adanya biaya pemeliharaan pemda atas aset pemda. Sehingga aset tidak memiliki patok batas yang jelas dan mudah dikuasai pihak ke-3.

Terkait pendampingan penyelesaian piutang daerah, Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo menyampaikan ada 89 SKK terkait penagihan pajak daerah dan pusat, termasuk iuran BPJS kesehatan & ketenagakerjaan. Tahun 2021 dari BKD ada 14 SKK untuk penagihan pajak daerah dan yang berhasil dipulihkan Rp62 juta. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: