HONDA

Dinas PUPR Janji Lunasi TGR Rp 400 Juta

Dinas PUPR Janji Lunasi TGR Rp 400 Juta

 

KOTA MANNA - Tak ingin dianggap OPD yang menjadi penyebab kegagalan WTP Pemkab Bengkulu Selatan (BS), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Selatan memastikan temuan ganti rugi (TGR) Rp 400 juta akan dikembalikan.

TGR itu merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu terhadap pengerjaan proyek tahun anggaran 2020 lalu. Ditargetkan September nanti, TGR itu lunas. BACA JUGA: SK THLT Diduga Amburadul

Untuk mencapai target itu, Dinas PUPR menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan untuk menagih rekanan atau kontraktor. Para rekanan itu juga sudah disurati untuk segera melunasi TGR tersebut.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan Nuzmanto M. Aidil mengatakan, target pelunasan pada bulan Sepetember bukanlah hal yang mustahil. Sebab nominal temuan yang tersisa merupakan angka terkecil sejak adanya perhitungan kerugian negara. Ditambah lagi, Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan sudah berkoordinasi bersama bidang Datun Kejari Bengkulu Selatan.

“September kita optimis lunas, dan kita selalu koordinasi dengan Kejari Bengkulu Selatan,” terang Nuzmanto.

Maka dari itu, para rekanan untuk segera melunasi temuan yang sudah menjadi catatan oleh pihak Kejari Bengkulu Selatan. BACA JUGA: TGR Dinas PUPR Bengkulu Selatan Bersisa Rp 400 Juta

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan Diah Winarsih membenarkan untuk saat ini, hanya Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan saja yang belum menunjukan progres positif terkait dengan temuan BPK RI. (tek/RBOnline) Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: