Sanksi Tegas Pelanggar Prokes, Tunggu Bupati
TUBEI - Tinggal selangkah lagi, rencana Tim Yustisi Kabupaten Lebong menerapkan sanksi maksimal dalam penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes), terwujud. Yakni rencana menahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pelanggar yang tidak mau membayar denda saat terjaring operasi penegakan disiplin prokes. BACA JUGA: Dana Kelurahan 2022 Belum Pasti
Teknisnya tinggal menunggu persetujuan dari bupati karena draf regulasinya sudah dinaikkan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke Bagian Hukum. ''Kalau disetujui, seperti yang diharapkan bersama ke depan ketaatan masyarakat dalam menerapkan prokes semakin meningkat,'' kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan, SH.
Tidak hanya sekadar ditahan, jika KTP itu tidak juga ditebus oleh pemilik yang melanggar prokes hingga limit yang disepakati, sesuai konsep yang disusun KTP itu akan diblokir. Itu artinya teknisnya juga melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam hal menganulir sementara legalitas KTP para pelanggar.
''Kalau diblokir, artinya KTP itu tidak bisa dipakai untuk berbagai kepentingan administrasi,'' jelas Andrian.
Dengan sanksi itu, mau tidak mau setiap pelanggar harus membayar denda atas pelanggaran prokes. Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Lebong Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan.
''Yakni sanksi denda Rp 100 ribu bagi pelanggar prokes perorangan serta denda Rp 500 ribu bagi pelanggar berbentuk badan usaha,'' ungkap Andrian. BACA JUGA: Pembubaran Pesta Pernikahan Berlanjut, Sanksi Masih Dirancang
Diakuinya, tujuan memaksimalkan penerapan sanksi pelanggar prokes itu tidak lain semata demi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati prokes. Dengan kondisi pandemi Covid-19 yang belakangan ini masih menjadi momok bagi keselamatan masyarakat, penegakan atas pelanggaran prokes harus lebih dimaksimalkan. (sca/RBOnline) Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: