Pileg-Pilpres Bisa Start Januari 2022, Draf Peraturan KPU terkait Tahapan Pemilu
JAKARTA – Penyelenggaraan tahapan pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) sudah makin dekat. Dalam draf peraturan yang disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU), tahapan Pemilu 2024 itu akan dimulai pada awal tahun 2022.
"Dalam draf rancangan, direncanakan akan mulai pertengahan Januari 2022," kata Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada Jawa Pos, kemarin (8/8).
Draf yang dimaksud adalah rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. KPU tengah menyempurnakan draf tersebut. "Saat ini masih dalam proses dan belum diundangkan," imbuhnya.
Pria asal Bali itu menjelaskan, pemilihan pertengahan Januari 2022 sebagai waktu start tahapan didasarkan pada perkembangan hasil pembahasan tim bersama pemerintah dan DPR. Di mana pemungutan suara pileg dan pilpres akan dilakukan pada Februari 2024.
Di sisi lain, tahapan mengambil waktu lebih panjang guna memaksimalkan persiapan pemilu yang diprediksi akan berlangsung kompleks. "Tahapan persiapan dimulai 25 bulan dan tahapan teknis dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan," tuturnya.
Meski demikian, Raka menyebut draf ini masih bersifat sementara. Sehingga bisa saja terjadi perubahan menyesuaikan dinamika pembahasan. "Jika nanti sudah selesai dan PKPU tentang tahapan ditetapkan, tentu akan disampaikan," kata mantan anggota Bawaslu Bali itu.
Sementara itu, peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mengatakan, jika dikaitkan dengan proses seleksi komisioner KPU dan Bawaslu RI, jadwal yang disusun itu tidak ideal. Pasalnya, pada bulan April 2022, komisioner di tingkat pusat bakal mengalami pergantian. "Ada situasi tahapan sudah dimulai, tapi komposisi penyelenggara belum fix," ujarnya dalam diskusi virtual kemarin.
Idealnya, lanjut dia, tahapan dimulai setelah komposisi komisioner baru terpilih. Sehingga tidak ada perubahan di tengah tahapan yang sudah berjalan. Sebab, komisioner KPU baru membutuhkan masa adaptasi. Semestinya, adaptasi tidak dilakukan saat tahapan sudah berjalan.
"Kalau kita tak bisa dapatkan orang yang biasa jadi penyelenggara," imbuh mantan komisioner KPU itu. Salah satu kondisi yang menyebabkan pemilu akan dimulai pada Januari nanti adalah diperpanjangnya masa tahapan itu sendiri. Jika tetap 20 bulan seperti sebelumnya, tahapan pemilu bisa dimulai pasca pergantian komisioner.
Hadar lantas mengkritik langkah KPU yang memperpanjang tahapan pemilu. Dia menilai langkah itu bertentangan dengan semangat efisiensi dan efektivitas pemilu. Ke depan, dia berharap pemilu semakin simpel dan efektif, bukan semakin panjang.
Menurutnya, ada banyak tahapan yang bisa dipangkas. Misalnya memangkas waktu kampanye dari tujuh bulan menjadi tiga bulan. "Toh efektifnya tiga bulan terakhir," ungkapnya. Tahapan lain yang bisa dipangkas misalnya penyusunan daftar pemilih, mengingat KPU sudah melakukan program pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. (far/bay)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: