HONDA

Modus Sewa, Residivis Ditangkap Gelapkan Mobil

Modus Sewa, Residivis Ditangkap Gelapkan Mobil

BENGKULU TENGAH- Polsek Talang Empat Polres Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berhasil menangkap BS (50) residivis warga Desa Linggar Galing Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah.

BS yang merupakan residivis ini ditangkap setelah melakukan penggelapan mobil dengan modus rental mobil. BACA JUGA: Polisi Dalami TKP Lain, Tersangka Begal Ambulans Residivis Jambret

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP. Ary Baroto,S.IK, MH melalui Kapolsek Talang Empat, AKP, Budimansyah, S.Sos menjelaskan, BS menggelapkan mobil Mitsubishi L300 warna hitam Nopol BD 9825 D milik Parino (45) warga Desa Linggar Galing Kecamatan Pondok Kubang. Modusnya dengan merental mobil tersebut.

"Dalam merental mobil ini, pelaku menjanjikan membayar biaya rental Rp 3 juta. Kemudian pelaku juga modus akan menjanjikan mengurus pembayaran pajak mobil korban. Sehingga korban dengan percayanya memberikan BPKB dan STNK kepada pelaku," terangnya. BACA JUGA: Elak Lubang, Truk bermuatan 9 Ton Sawit Terbalik

Akan tetapi setelah jatuh tempo rental mobil, lanjutnya, kurang lebih sebulan, korban ini mendatangi rumah BS ingin meminta mobil, menagih jasa rental dan menanyakan pembayaran pajak mobil yang dijanjikan tersebut.

Setelah sampai di rumah BS, ternyata yang bersangkutan tersebut sudah tidak ada di rumahnya dan sudah kabur. Setelah ditelusuri ternyata sudah kabur ke Provinsi Lampung. BACA JUGA: Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Resahkan Warga Belakang Pondok

Tak terima korban pun lalu memilih melapor ke polisi. Menindaklanjuti kasus ini, pada hari Kamis lalu (5/8) tim Polsek Talang Empat yang di back up Opsnal Polres Bengkulu Tengah dan Polsek Bengkunat Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil menangkap pelaku di Desa Raja Basa Kecamatan Ngaras Kabupaten Lampung Barat.

"Tersangka dikenakan pasal 372 KUHP jo pasal 378 KUHP pidana dengan ancaman 4 tahun. Selain itu saat ini pihak Kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap tersangka ini, sebab diduga tersangka ini sudah banyak melakukan tindak pidana penipuan yang lainnya," beber Budi. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: