Tidak Bahas Soal Dugaan Pencemaran
BENGKULU - Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu, PT. Pelindo II dan perusahaan-perusahaan stockpile melakukan sosialisasi dan rekonsiliasi data di Kantor PT Pelindo II pada 10 Agustus. Namun dalam pertemuan tersebut tidak menyinggung persoalan dugaan pencemaran lingkungan yang tengah berpolemik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu Medy Pebriansyah mengatakan pada pertemuan kemarin (10/8) pihaknya menyampaikan materi yang menyangkut kewajiban-kewajiban perusahaan stockpile batu bara dari sisi perizinan dan penyelenggaraan lingkungan hidupnya.
“Alhamdulillah sekitar 70 persen undangan hadir dalam pertemuan tadi (10/8) dan kita telah menyampaikan terkait perizinan, kewajiban-kewajiban mereka (perusahaan) setelah usahanya jalan, dan sanksi untuk mereka apabila keluar dari dokumen lingkungannya,” ujarnya.
Ia menambahkan meminta dari perusahaan- perusahaan yang ada perubahan dari sisi kepemilikan, luas usaha, jenis usaha agar mengupdate dokumen lingkungan hidupnya. “Jika ada perubahan terhadap ketiga tersebut diharapkan untuk memperbarui secepatnya,” tambahnya.
Medi mengatakan ada beberapa hal yang dipertanyakan oleh perusahaan-perusahaan stockpile yang hadir dalam pertemuan seperti format laporan semester. “Kita mengingatkan pihak perusahaan jangan sampai dari pihak perusahaan sendiri tidak memahami ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, DGN Kepatuhan Bisnis Pelindo Oka Sudarsono mengatakan semua perusahaan yang mendirikan stockpile batu bara di kawasan PT Pelindo pasti memiliki izin, tapi dengan adanya PP terbaru perlu ada perubahan-perubahan. “Seperti perluasan lahan, jenis usaha dan kepemilikan,” singkatnya.
Ia menambahkan dengan banyaknya perubahan-perubahan saat ini, membuat perusahaan-perusahan stockpile harus memperbarui apa saja yang akan diperbarui. “Kami harapkan para tenant-tenant ini, supaya patuh dan melengkapi semuanya,” tambahnya.
Di tempat yang lain, Ketua Asosiasi Pertambangan Batu Bara Bengkulu (APBB) Sutarman mengatakan setiap perusahaan stockpile batu bara memiliki legalstanding sudah memiliki rekomendasi UKL-UPL sejak 2011. “ Cuma untuk saat ini dokumen-dokumen tersebut masih relevan apa tidak dalam kondisi terakhir, Itu saja perkerjaan ke depannya,” sampainya.
Sutarman pada rapat kemarin mengatakan DLH, Pelindo, Penyewa semua lalai. Harusnya semua pihak sportif. “Pengawasan kewajiban dari DLH tapi kenapa tidak keluar surat teguran, yang punya lahan juga sama karena di bawah Amdal kawasan dan pengguna lahan juga lalai yang kelamaan menunggu enam bulan untuk melaporkan semesteran,” kata Sutarman. (cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: