HONDA

Dugaan Korupsi Pakaian Linmas Naik Penyidikan, Kerugian Negara Ditaksir Rp 300 Juta

Dugaan Korupsi Pakaian Linmas Naik Penyidikan, Kerugian Negara Ditaksir Rp 300 Juta

MUKOMUKO – Pengusutan dugaan korupsi kegiatan belanja pakaian Linmas dan atribut di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Mukomuko naik penyidikan. Ini setelah penyidik Kejari Mukomuko menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum, dalam belanja di tahun 2020 dengan nilai pagu harga penilaian sendiri (HPS) sebesar Rp 841,2 juta.

“Pengusutan kegiatan pengadaan pakaian Linmas ini di Satpol PP. Terus didalami, saat ini status pengusutan naik penyidikan. Kita akan melakukan pemeriksaan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menguatkan alat bukti yang sudah ada,” kata Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Sarimonang Beny Sinaga, SH, MH kepada Rakyat Bengkulu, kemarin (12/8).

Diketahui di laman Layanan Pengadaan Secara Elektornik (LPSE) Pemkab Mukomuko, bahwa proyek yang bertepatan pula menyambut pelaksanaan pilkada serentak, diikuti 53 peserta. Yang dari jumlah itu, hanya 11 peserta yang menyampaikan harga penawaran. Akhirnya, proyek tersebut dimenangkan oleh CV. Abdati Group beralamat di Kota Mukomuko dengan harga penawaran sebesar Rp 834,2 juta lebih.

“Jadi diduga sudah ditarget siapa yang menang, sudah dikondisikan. Salah satu indikasinya, harga penawaran yang disampaikan pemenang mendekati nilai pagu HPS,” jelas Sarimonang.

Kasus ini masih terus berproses. Belum sampai dilakukan penetapan tersangka, lantaran masih ada tiga orang saksi lagi yang belum memenuhi pemanggilan pemeriksaan. Terdiri satu saksi berdomisili di Kota Mukomuko yang dalam kegiatan yang diusut jaksa itu, sebagai penyedia. Lalu satu saksi lagi berdomisili di Bandung Provinsi Jawa Barat, serta satu saksi lagi berdomisili di Jakarta. “Kita masih menyelesaikan pemeriksaan terhadap tiga saksi ini dulu. Masih kita upayakan,” katanya.

Setelah keterangan dari tiga saksi itu didapat, baru kemudian Kejari Mukomuko mengajukan permintaan audit kerugian Negara kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ini untuk memastikan angka pasti kerugian Negara. Sebab dari estimasi penyidik, perkiraan kerugian Negara bisa lebih dari Rp 300 juta.

“Itukan perkiraan penyidik. Tentu kita minta yang ahli untuk menghitungnya, dalam hal ini BPKP. Sekarang belum, kita masih berupaya menyelesaikan pemeriksaan seluruh sanksi. Hasil audit keluar, baru segera tersangkanya ditetapkan,” pungkasnya. (hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: