HONDA

Ingin Menikah Tapi Tak Direstui, Larikan Anak di Bawah Umur ke Mandailing Natal

Ingin Menikah Tapi Tak Direstui, Larikan Anak di Bawah Umur ke Mandailing Natal

MUKOMUKO – Perbuatannya melarikan anak di bawah umur, membuat HN (21) harus berurusan dengan polisi. Setelah 26 hari membawa seorang anak perempuan berumur 15 tahun, warga Kecamatan Teramang Jaya, HN akhir berhasil diamankan. BACA JUGA: Usai Diperiksa Langsung Ditahan, Dijerat Hukuman Minimal 4 Tahun

HN ditangkap sekitar pukul 23.40 WIB, 9 Agustus 2021. Kemarin (12/8), HN berhasil digelandang ke Mapolres Mukomuko, dan langsung dijebloskan ke penjara. Sedangkan anak dibawah umur yang dilarikannya, dijemput kedua orangtuanya di Mapolres Mukomuko.

“HN ini ditangkap di Dusun Batang Lobung, Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara,” kata Kapolres Mukomuko AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Teguh Ai Aji, S.IK.

HN sendiri diduga berusaha menghindari tangkapan personel Polres Mukomuko. BACA JUGA: Diduga Frustrasi Pascakecelakaan, Gantung Diri

Pasalnya, tim yang dipimpin langsung KBO Reskrim, Ipda. Kurtani yang datang ke kediaman orangtuanya di Kecamatan Panyabungan di kabupaten yang sama, ternyata HN sudah pergi.

Beruntung, orangtua dari HN kooperatif, sehingga diketahui kemana HN pergi bersama sang anak di bawah umur yang dilarikannya.

“Kita menempuh perjalanan sekitar 200 kilometer dari kediaman orangtuanya, ditempuh 7 jam lebih untuk mencapai lokasi keberadaan HN. Yang ternyata, HN ini berada di kediaman pamannya,” kata Kurtani.

Dijelaskannya, HN baru dipastikan keberadaannya dan kemudian ditangkap, setelah 4 hari timnya berada di Kecamatan Lingga Bayu. Dengan bantuan dari Polsek Lingga Bayu, HN diketahui bekerja harian di perkebunan sawit di wilayah setempat.

“Selanjutnya tim melakukan penangkapan pada pelaku yang sedang bersama korban, pada saat pulang dari perkebunan sawit,” sampai Kurtani.

HN melarikan anak di bawah umur itu, terjadi pada 14 Juli 2021 sekitar pukul 07.00 WIB. Anak di bawah umur yang masih duduk dibangku SMP itu, baru disadari ibunya sudah tidak ada di desa sekitar pukul 12.00 WIB.

Pada jam itu, ibu korban pulang setelah bekerja di perkebunan kelapa sawit. Sesampainya di rumah, adik korban mengatakan bahwa korban keluar rumah sejak pagi dan belum pulang. Mendengar hal tersebut, ibu korban ke mencari korban. Di perjalanan, ibu korban bertemu rekan dari tersangka HN.

Dari sinilah akhirnya ibu korban curiga, bahwa anaknya dibawa kabur oleh HN. Dan sang anak tidak kunjung pulang ke rumah, hingga 15 Juli 2021. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: