PT PG Tak Punya MoU Pengelolaan Lahan, Dugaan Korupsi Penguasaan Lahan Pemkab
ARGA MAKMUR – Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU) masih terus melakukan pengusutan dugaan korupsi terkait aktifitas menguntungkan diri atau koorporasi. Ini soal dugaan pengelolaan 63 Ha lahan milik Pemkab Bengkulu Utara dengan memanen kebun karet yang ada di atas lahan tersebut. BACA JUGA: PT PG Tak Punya MoU Pengelolaan Lahan, Dugaan Korupsi Penguasaan Lahan Pemkab
Kajari Bengkulu Utara Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH menuturkan jika jaksa masih melakukan penyelidikan. Setelah memanggil manajemen PT Pamor Ganda Ketahun, Jaksa akan memanggil manajemen Pusat PT Pamor Ganda di Jakarta.
“Penyelidikan dengan pemeriksaan-pemeriksaan masih berlangsung. Kita masih menelusuri terkait dugaan adanya keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan lahan tersebut,” katanya. BACA JUGA: Penusuk Pacar Mantan Istri Masih Berkeliaran
Ia tak menampik jika dalam pemeriksaan manajemen PT PG Ketahun, Jaksa tidak menemukan adanya dasar pengelolaan lahan 63 ha yang sudah menjadi milik daerah tersebut. Lahan tersebut juga dipastikan sudah lepas dari kawasan HGU PT PG sejak 2019 lalu dan menjadi milik daerah.
“Memang pihak perusahaan belum bisa menunjukan itu (Bukti kerjasama pengelolaan lahan, red). Hal ini masih dalam penyelidikan. Tentunya hal ini menjadi catatan dalam penyelidikan kita,” pungkas Denny. BACA JUGA: Aksi Balap Liar di Pasir Putih Kian Menjadi, Pesertanya pun Datang dari Luar Kota
Sementara itu Sekda Bengkulu Utara Dr. Haryadi, MM, M.Si menegaskan jika Pemkab Bengkulu Utara tidak pernah melakukan kerjasama pengelolaan lahan 63 Ha tersebut. Sehingga jika ada pihak yang mengambil keuntungan dari keberadaan lahan tersebut, ia menegaskan tidak sepengetahuan dan izin dari Pemkab Bengkulu Utara.
“Kita tidak ada kerjasama apapun dengan pihak manapun terkait pengelolaan lahan 63 Ha tersebut, termasuk soal perkebunan karet yang ada di atasnya,” tegas sekda. BACA JUGA: PPKM Diperpanjang, 7 Kabupaten di Bengkulu Sudah Boleh PTM
Ia menyerahkan permasalahan ini pada Kejari Bengkulu Utara yang tengah melakukan penyelidikan.
Pemkab Dukung
Bahkan Pemkab Bengkulu Utara siap mendukung ataupun memberikan keterangan terkait status lahan tersebut. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: