HP Tersangka Investasi Bodong Dikirim ke Jakarta, Pemeriksaan Ibu Tersangka Dijadwal Ulang
CURUP – Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong (RL) terus berupaya menuntaskan kasus dugaan investasi bodong. BACA JUGA: Berkas Perkara Mufran Dinyatakan Lengkap
Di mana saat ini sudah ada dua tersangka yang ditetapkan, masing-masing YN alias Yu (19) dan rekannya seorang mahasiswi salah satu PTN di Kota Bengkulu berinisial DAVI alias Da (20).
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, kini penyidik sedang menunggu hasil pemeriksaan terhadap handphone milik tersangka Yu.
Dimana handphone tersebut digunakan untuk berbagai transaksi keuangan maupun komunikasi terkait onvestasi bodong yang dijalankan selama ini.
“Untuk pemeriksaan saksi sementara ini dirasa cukup dan kita sudah mengirimkan handphone tersangka untuk diurai ke Kementerian Kominfo RI,’’ terang Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK didampingi Kanit Tipidter Ipda Ibnu Sina kepada Rakyat Bengkulu. BACA JUGA: Jamin Ketersediaan Oksigen, Pemprov Bentuk Satgas Pengendali
Penyidik mereka, sambung Rahmat, sudah memeriksa setidaknya 17 orang saksi dan tinggal menunggu penjadwalan saksi ahli dari Kementerian Kominfo serta dari OJK.
Termasuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap ibu tersangka yang sudah dua kali dipanggil namun belum bisa memenuhi panggilan penyidik.
Ditambahkan Rahmat, untuk surat permohonan saksi yang dikirim ke Kementerian Kominfo RI dalam rangka untuk saksi ahli digital forensik.
Sedangkan ke OJK sendiri, dibutuhkan untuk saksi ahli keuangan atau tindak pidana perbankan.
“Pemeriksaan terhadap saksi ahli digital forensik untuk kepentingan mengurai data transaksi atau komunkasi gitigal handphone milik tersangka yang jadi alat bukti penyidikan," jelas Rahmat. BACA JUGA: Waspada Penipuan Modus Tes CPNS dan PPPK, Budi: Jika Ada, Laporkan
"Sedangkan untuk ahli keuangan atau tindak pidana perbankan, dalam rangka untuk memperkuat dugaan tindakan pidana perbankan yang disangkakan kepada para tersangka,” pungkas Rahmat. (dtk/RBOnline) Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: