Temuan Rp 17,9 Juta Proyek Jembatan Lubuk Balam, Kades: Kita Akan Kembalikan
ARGA MAKMUR – Inspektorat Daerah sudah menuntaskan audit terkait pembangunan jembatan Desa Lubuk Balam Kecamatan Air Besi 2019.
Jembatan gantung tersebut dibangun dari Dana Desa (DD) 2019 dengan dana sekitar Rp 300 juta. BACA JUGA: Pemilik 763 Benur Belum Tertangkap
Data terhimpun RB, kerugian desa Rp 17,9 juta ini berasal dari kegiatan pembangunan yang tidak dilaksanakan dan tidak sesuai dengan harga sebenarnya.
Selain itu, pekerjaan juga dilaksanakan oleh pihak ketiga dan tidak dilakukan secara swakelola oleh masyarakat yang mengedepankan prinsip gotong royong.
Selain itu, untuk pelaksanaan belanja dilakukan langsung oleh kepala desa dan tidak menggunakan TPK maupun perangkat lain di desanya.
Selain mewajibkan pengembalian DD, audit juga meminta camat melakukan pembinaan pada kepala desa agar tidak kembali terulang kesalahan yang sama.
Inspektur Inspektorat Eka Hendriyadi, SH, MH menuturkan jika LHP sudah diserahkan ke desa.
Desa memiliki waktu 60 hari sejak surat tersebut diterima untuk mengembalikan temuan tersebut ke kas Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) desa.
“Kita minta kades segera menyetorkan uang, dan kita menunggu bukti penyetoran,” katanya. BACA JUGA: Terancam UU Karantina Kesehatan, Penyelenggara Pesta Pernikahan Diperiksa
Pengembalian kerugian desa tersebut wajib disetorkan kembali ke kas desa. Dananya juga akan kembali diakumulasikan dengan jumlah DD tahun depan dan digunakan untuk pembangunan desa.
“Jadi jika dana tersebut dikembalikan, maka dana tersebut tetap digunakan untuk pembangunan desa di tahun depan,” pungkas Eka.
Terkait temuan tersebut Kades Lubuk Balam Sarkawi membenarkan sudah menerima LHP tersebut.
Ia memastikan jika akan menyetorkan uang berdasarkan hasil LHP tersebut.
“Dalam beberapa hari ini akan segera kita setorkan kembali sesuai dengan perintah Inspektorat dalam LHP tersebut,” pungkas Sarkawi. (qia/RBOnline) Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: