HONDA

Rumah WTP Tol Diratakan

Rumah WTP  Tol Diratakan

BENTENG - Puluhan rumah Warga Terdampak Pembangunan (WTP) tol yang berada di Desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung, mulai diratakan oleh panitia pembangunan tol Bengkulu - Taba Penanjung, kemarin (23/8). Penggusuran dilakukan setelah batas waktu yang diberikan terhadap warga sudah habis. BACA JUGA: Dirikan Taman Satwa di Tahura Kades Sukarami, Ashardi membenarkan puluhan rumah dan bangunan milik WTP tol sudah diratakan. Eksekusi dilakukan ini karena batas waktu selama lima hari yang diberikan sudah habis. Meksipun puluhan rumah sudah diratakan, menurut keterangan kades ada tiga WTP tol yang belum menyetujui nominal ganti rugi. "Ada tiga rumah WTP yang belum diratakan, karena tiga WTP tersebut belum menerima nominal ganti rugi dan saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Arga Makmur Bengkulu Utara. Tiga orang tersebut dua diantaranya, Safaruddin dan Kartini," ungkapnya. Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Benteng, Ir Hazairin Masrie, MM menegaskan panitia pembangunan tol sudah memberikan tenggang waktu dari tanggal 6 Agustus lalu untuk mengosongkan rumah warga tersebut. "Status kepemilikan tanah jatuh ke negara, kemudian uang ganti rugi silakan ambil di Pengadilan Negeri Arga Makmur. Jadi diharapkan kepada warga untuk segera mengosongkan rumah atau lahan mereka," jelasnya. Ashardi menambahkan dari enam desa yang terdampak pembangunan tol Bengkulu-Taba Penanjung, pembebasan lahan di lima desa sudah selesai semua, hanya menyisakan pembebasan lahan di Desa Sukarami. BACA JUGA: Dana ZIS di Baznas Jaksa Pertanyakan "Kita berharap kepada warga untuk mengerti, dan tidak menghambat pembangunan tol di desa mereka," ujarnya.(jee/RBOnline) Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: