HONDA

Sudah Sehat, Eks Ketua DPRD Lebong Masuk Sel

Sudah Sehat, Eks Ketua DPRD Lebong Masuk Sel

TUBEI - Status TR, mantan ketua DPRD Kabupaten Lebong 2014-2019 yang tidak dijebloskan ke terali besi ruang tahanan Polres Lebong, hanya berlaku sepanjang kondisinya memang butuh perawatan insentif di RSUD. Jika kondisi kesehatannya sudah membaik, segera ia dititipkan ke sel Polres Lebong karena jenis penahanannya adalah tahanan rumah tahanan (rutan).

''Yang jelas tersangka belum ditahan di ruang tahanan Polres karena faktor kesehatannya yang memburuk,'' kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, MH saat jumpa pers Selasa (24/8).

Terlebih selama menjalani perawatan di RSUD, Arief pastikan tersangka dugaan korupsi dana rutin sekretariat DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016 yang diklaim merugikan negara Rp 1,3 miliar itu dalam pengawasan ketat aparat kepolisian. Namun pihaknya optimis TR tidak akan mengurangi sikap kooperatifnya. Mengingat keberhasilan penyidik Kejari menahan TR karena atas kesadarannya sendiri menyerahkan diri.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Lebong, Rachman, SKM, M.Si memastikan hingga kemarin (25/8) TR masih menjalani perawatan insentif di ruang Very Important Person (VIP). Sesuai hasil pemeriksaan tim medis, TR masih harus menjalani perawatan karena kondisi kesehatannya yang belum pulih.

''Untuk penyakitnya, sesuai diagnosa dokter yang menangani, Pak TR mengidap hipertensi (tekanan darah berlebih, red) dan gastritis (maag akut, red),'' jelas Rachman.

Sementara tokoh masyarakat Lebong, Azwar meminta Kejari profesional menangani kasus ini. Tidak hanya terkait materi kasus hukum yang ditangani. Namun berkaitan juga dengan perlakuan hukum yang diberikan.

''Salah satunya soal penahanan. Jauh akan lebih baik pembelajaran hukum yang diterima masyarakat kalau para tersangka korupsi itu ditahan. Bukan dengan status tahanan kota dan sebagainya karena masyarakat tahunya orang ditahan ya masuk penjara,'' ungkap Azwar.

Dilansir sebelumnya, TR yang menyerahkan diri ke Kejari Senin (23/8) itu ditetapkan tahanan rutan dengan status dititip di Polres Lebong. Sedangkan 4 tersangka lain, Ma, mantan wakil ketua I, AM, mantan wakil ketua II, Su, mantan sekretaris serta Er, mantan bendahara pengeluaran ditetapkan sebagai tahanan kota terhitung Rabu (7/7). (sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: