HONDA

Diduga, Reklame Liar Tetap Dipungut Pajak

Diduga, Reklame Liar Tetap Dipungut Pajak

 

LEBONG UTARA - Dengan jumlah reklame yang mencapai ribuan unit, sangat disayangkan pajak yang dipungut tak sampai Rp 40 juta sesuai target yang ditetapkan setahun. Itu karena hanya 31 penyelenggara reklame yang diklaim mengantongi izin sesuai data di Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil, Badan Keuangan Daerah (BKD) sejak tahun 2019.

Sementara data di DPMPTSP hanya 10 reklame yang berizin. Diduga penyelenggara reklame yang tak berizin tetap dipungut pajak karena jika hanya dengan jumlah reklame legal yang ada pajak yang terkumpul jauh lebih kecil dari target. Soalnya hingga saat ini belum juga dilakukan penertiban menurunkan reklame liar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.

''Silakan tertibkan saja karena kami juga sudah berulang kali mau urus izin, tapi justru terkesan dipersulit. Lagian kami juga tidak tahu apakah yang berizin itu bayar pajak atau tidak,'' ujar Yu, salah satu pemilik fasilitas reklame di Kecamatan Lebong Utara.

Lebih lanjut Yu mengatakan, ketika ingin mengurus izin ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), justru pemohon diminta urus rekomendasi ke dinas terkait. Mulai dari kelengkapan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin penggunaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRHub).

''Termasuk izin penggunaan taman ke DLH (dinas lingkungan hidup, red). Mestinya izin itu tuntas satu pintu di DPMPTSP agar prosesnya cepat karena kami juga ingin bayar pajak secara resmi,'' tuturnya.

Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, BKD Kabupaten Lebong, Rudi Hartono, SE, M.Si mengaku petugasnya hanya memungut pajak reklame kepada penyelenggara yang mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR). Pemkab Lebong hanya bisa menarik pajak kepada reklame berizin.

''Itu sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah. Jadi untuk yang tidak punya izin tidak pernah kami pungut pajak,'' tandasnya.

Terkait penertiban, Rudi mengaku wewenangnya Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penegakan peraturan daerah. Sedangkan masalah perizinan tanggung jawabnya DPMPTSP.

''Kami hanya bertugas memungut pajaknya dari para vendor. Reklame yang kami punguti pajak hanya yang punya izin sesuai data yang dikeluarkan DPMPTSP,'' tukas Rudi.

Terpisah, Kabid Penegakan Perda, Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Ummi Haidar Rambe, ST, M.Si memastikan tetap akan melakukan penertiban terhadap reklame liar. Pihaknya masih menunggu data perizinan reklame yang dikeluarkan DPMPTSP. Termasuk menunggu data reklame yang membayar pajak ke BKD.

''Terhadap penyelenggara reklame berizin akan kami cek bayar pajak atau tidak. Sedangkan reklame yang tak berizin, sesuai regulasi yang ada akan kami turunkan,'' tegas Ummi.(sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: