HONDA

Sakit Hati Disebut Mantan Napi Jadi Pemicu Penembakan Winarso

Sakit Hati Disebut Mantan Napi Jadi Pemicu Penembakan Winarso

 

SELUMA - Peristiwa penembakan terhadap seorang petani Winarso (59) warga Desa Padang Kuas Kecamatan Sukaraja pada Sabtu (5/9) lalu, dipicu karena rasa sakit hati. Di mana tersangka berinisial MB (23) yang merupakan tetangga korban, mengaku kesal lantaran dihina sebagai mantan narapidana (Napi) oleh korban.

Ini terungkap setelah penyidik Polres Seluma bersama Polsek Sukaraja, melakukan pemeriksaan lebih mendalam. BACA JUGA: Pencabul Anak Kandung di Bengkulu Selatan Divonis 20 Tahun Penjara

"Motifnya tersangka tidak terima dihina sebagai mantan napi oleh korban, sebelum kejadian penembakan tersebut," kata Kapolres Seluma Kapolres Seluma AKBP. Darmawan, Dwiharyanto, S.IK.

Kapolres menjelaskan kronologis pada Sabtu (5/9) saat itu tersangka berangkat ke kebun bersama.

Dua temannya melihat korban lewat di kebun tersangka hendak ke kebun Riyanto.

Kemudian tersangka mengikuti korban, saat bertemu di lahan Riyanto. Terjadi keributan dan tersangka tersinggung atas pernyataan korban.

Yang mengatakan tersangka mantan napi dan tidak akan bisa menjadi apa-apa, alias masa depan tak cerah. BACA JUGA: Polemik Tambang Emas di Lebong, Penambang Tradisional Minta Bupati Fasilitasi PKS

Mendengar perkataan itu sontak tersangka naik pitam. Kemudian langsung mengeluarkan senjata api (senpi) dan menembak korban.

Hingga mengenai punggung belakang bagian kiri.

"Korban terjatuh dan sempat teriak minta tolong. Hingga akhirnya datang beberapa orang kemudian membawa korban pulang lalu ke rumah sakit. Namun nyawa korban tidak tertolong," ujar kapolres.

Senpi Rakitan

Ia mengatakan, Senpi yang digunakan merupakan senjata rakitan. Bukan senjata non organik.  Yang didapatkan dari temannya berinisial MG (23) warga Kelurahan Bumi Ayu, Kota Bengkulu. BACA JUGA: Tertinggi di Sumbagsel, Dewan Kota Bengkulu Minta Kaji Ulang Harga BBM

Sehingga MG juga ikut ditangkap dan ditahan.

"Untuk MG didapatkan senjata dari mana masih diilakukan pengembangan," terangnya.

Sementara itu, Tersangka dikenakan pasal pasal 340 pembunuhan perencana junto 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: