HONDA

Pengusutan Lahan Hibah Pemda Kota Bengkulu, Penyidik Jangan Tebang Pilih

Pengusutan Lahan Hibah Pemda Kota Bengkulu, Penyidik Jangan Tebang Pilih

BENGKULU – Pengusutan jilid II dugaan korupsi jual beli lahan hibah Pemda Kota Bengkulu di Kelurahan Bentiring seluas 8,6 hektare, saat ini memang masih berjalan. Menjadi PR penyidik Kejari Bengkulu untuk menuntaskan perkara ini. Oleh karena itu, kuasa hukum dari terdakwa Malidin (perkara jilid I), yakni Sofyan Siregar  meminta penyidik tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka.

Hal ini lantaran Sofyan menilai selama proses persidangan terhadap terdakwa Malidin, mantan Lurah Bentiring dan Dewi Astuti selaku Direktur PT. Tiga Putera Mandiri, terungkap sejumlah fakta yang mengindikasi dalam jual beli lahan itu ada keterlibatan. ‘’Jika dalam kasus ini hanya dua orang itu saja, tentu bisa dikatakan adanya tebang pilih. Karena dalam fakta-fakta persidangan sebelumnya, ada pihak lain yang ikut terlibat seperti yang mengeluarkan izin, dan oknum yang menjual aset hingga lainnya. Jadi harapan kami jangan seperti tebang pilih, harus betul-betul didalami lagi pihak-pihak yang terlibat. Diantaranya Tim 9 yang seharusnya bertanggung jawab,” papar Sofyan.

Sofyan menambahkan, jika kasus ini hanya berhenti didua terdakwa saja masa sangat tidak masuk akal. Apalagi jika melihat kliennya yang hanya seorang lurah. Tupoksinya hanya menerima data, tetapi ditetapkan sebagai tersangka. ‘’Siapapun yang terlibat,mestinya diproses secara hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kajari Bengkulu Yunita Arifin, SH, MH melalui Kasi Pidsus Halidiman Jaya SH, MH mengatakan penyidik pidsus masih melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dalam mengungkap keterlibatan pihak lain. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan tersangka lain.

Pada penyidikan jilid kedua ini, lanjutnya, semua saksi juga diperbarui termasuk saksi ahlinya. Pengusutan lanjutan ini untuk mengungkap secara terang peran serta pihak lainnya sebagaimana disampaikan dua terdakwa dalam persidangan. ‘’Untuk menetapkan pihak lainnya sebagai tersangka, tentu harus didukung bukti-bukti yang kuat. Karena itu dilakukan penyidikan jilid II ini. Dan dipastikan tak ada tebang pilih. Kalau memang didukung alat bukti yang kuat, tentu akan berlanjut penetapan tersangka,’’ ujar Halidiman. (cup)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: