Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa di Seluma Masih “Berkeliaran”
SELUMA - Unit Tipikor Satuan Resese Kriminal Polres Seluma melakukan penetapan tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kayu Elang Kecamaan Semidang Alas tahun 2019. BACA JUGA: Modus Baru Gasak Kotak Amal, Pria Bergamis Terekam CCTV
Berdasarkan pengusutan yang dilakukan penyidik ada tiga orang yang paling bertanggungjawab atas perkara tersebut.
Ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Yakni mantan Kepala Desa Kayu Elang berinsial RG, Sekretaris Desa Kayu Elang Berinisial YS dan bendahara bernisial EI.
Meskipun ketiganya telah ditetapkan tersangka namun belum dilakukan penahanan. BACA JUGA: Polemik Tapal Batas Bengkulu Utara-Lebong, Tunggu Mediasi Provinsi
"Gelar perkara terakhir dilakukan penetapan tersangka, yakni ada tiga yang ditetapkan," kata Kapolres Seluma, AKBP. Darmawan Dwiharyanto, S.IK.
Ia mengatakan, saat ini penyidik mulai melakukan pemeriksaan ulang saksi-saksi sebanyak 60 orang lebih.
"Kemarin sudah saya tanda tangan untuk pemeriksaan saksi ulang, hari (Selasa, red) mulai dilakukan pemeriksaan saksi-saksi secara maraton," ujarnya. BACA JUGA: Utang Servis Rp 17 Juta, Mobnas Sekda Dua Tahun lebih Tak Ditebus di Bengkel
Dalam perkara ini, kerugian negara yang timbul atas audit BPKP Provinsi Bengkulu sekitar Rp 300 juta lebih sehingga lebih memperkuat penyidik melakukan penetapan tersangka.
Kemudian diantaranya, saksi-saksi yang dilakukan pemeriksaan yakni.
Perangkat desa, BPD, TPK ataupun TPPJ, maupun penyedia dari pada pembangunan tersebut. BACA JUGA: Penggerebekan Narkoba di Binduriang, 2 Dilepas, 6 Lagi Masih Diperiksa
Item dalam pembangunan diantaranya pembangunan PAUD, rabat beton dan ada juga yang lainnya.
Dari kegiatan yang dilakukan, semestinya dilakukan kegiatan di tahun 2019. BACA JUGA: Staf Khusus Presiden Palsu Dilepas, Polisi Tak Miliki Cukup Bukti
Namun setelah tutup buku perkerjaan masih terus dilaksanakan hingga tahun 2020.
Tidak hanya itu, bahkan dalam pengerjaan tersebut diketahui ada beberapa pengerjaan yang diduga tidak dikerjakan.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pada DD di Desa Kayu Elang dilakukan pada tahun anggaran 2019 yang lalu. BACA JUGA: Sinyal Rotasi Pejabat, Gubernur Rohidin: Diperlukan Leadership Kreatif dan Kerja Keras
Diduga ada beberapa item pekerjaan tidak terselesaikan. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: