Lama Menduda jadi Alasan Cabuli Anak-anak, Pengakuannya Hanya 3 Orang Saja
ARGA MAKMUR – Duda tua, He (51) warga Kota Arga Makmur Bengkulu Utara (BU), tersangka pencabulan anak-anak di bawah umur mengakui perbuatannya.
Meskipun ia hanya mengakui melakukan pencabulan pada tiga orang anak, bukan enam orang anak sebagaimana laporan keluarga yang datang melapor Polres Bengkulu Utara.
BACA JUGA: 10 Tahun Berlalu, Korban Pedofil Baru Berani Ungkap Kejahatan Pelaku
Tersangka juga mengaku sudah lebih dari 10 tahun menduda pascabercerai dengan istrinya. Hal ini yang menjadi pemicu ia melakukan perbuatan cabul tersebut.
Belum lagi memang sekitar rumahnya kerap menjadi tempat anak-anak sekitar bermain. “Saya sudah lama menduda. Makanya terjadilah perbuatan itu (pencabulan, red),” ujar Me.
Dia menyampaikan permintaan maaf pada orang tuanya korban atas perbuatan tersebut. Apalagi diakuinya cukup kenal dengan orang tuanya tiga korban tersebut.
“Saya meminta maaf. Saya salah dan saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan ini secara hukum,” pungkas Me.
BACA JUGA: Incar Pemalsu Surat Tes PCR, Pihak Dirugikan Diingatkan Lapor Polisi
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Nainggolan, S.IK menuturkan sementara ada tiga korban yang teridentifikasi.
Penyidik sudah memiliki bukti perlakuan pelaku kepada ketiga korban.
“Kita juga mengimbau para orang tua, terutama yang anaknya sering berinteraksi dengan pelaku atau rekan salah satu korban untuk bertanya dengan anak masing-masing. Karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” kata Jery.
Perbuatan cabul ini dilakukan Me dengan bujuk rayu yakni memberikan jajanan kepada korbannya. Kemudian mengajak korban masuk ke dalam rumah.
Saat itulah perbuatan cabul tersebut dialami oleh masing-masing korban. Setelah pencabulan dilakukan, selalu Me meminta agar korban tidak melapor atau menceritakan apa yang telah terjadi kepada orang tuanya masing-masing.
“Jadi memang kita temukan adanya bujukan yang dilakukan tersangka ini dengan memberikan jajan berupa uang Rp 10 ribu. Ketiga korban itu ada yang mendapatkan pencabulan satu dan ada dua kali,” terang Jery.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: