HONDA

Tersangka Korupsi Dana Desa Kayu Elang Bertambah, 60 Saksi Kembali Dicecar

Tersangka Korupsi Dana Desa Kayu Elang Bertambah, 60 Saksi Kembali Dicecar

   

SELUMA - Tim penyidik unit Tipidkor Satreskrim Polres Seluma, mulai melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi yang direncanakan sebanyak 60 orang lebih.

Ini setelah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala Desa Kayu Elang berinsial RG, Sekretaris Desa Kayu Elang Berinisial YS dan bendahara bernisial EI. BACA JUGA: Anggarkan Rp 666 juta, Sulap Mess Pemda Eks Rumdin Bupati Jadi Wisma Atlet

Berdasarkan pengusutan yang  dilakukan penyidik ada ketiganya  yang paling bertanggungajawab atas perkata dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kayu Elang Kecamatan  Semidang Alas tahun anggaran 2019.

Kapolres Seluma AKBP. Darmawan Dwi Haryanto menegaskan, pemeriksaan intensif terhadap para saksi ini dilakukannya secara maraton, atau bergiliran.

Tujuan dilakukan pemeriksaan ulang terhadap para saksi ini, menyusul penambahan tersangka selain oknum mantan Kades Kayu Elang berinisial RG, yakni Sekdes berinisial YS dan Bendahara desa berinsial EI yang sebelumnya ikut ditetapkan sebagai tersangka dari hasil perkara di Polda Bengkulu. BACA JUGA: Penghuni Terlelap Tidur, Maling Gasak Laptop hingga Uang Tunai Lewat Jendela

"Pemeriksaan kita lakukan secara maraton, karena adanya split penambahan tersangka selain oknum mantan Kades Kayu Elang, yakni Sekdes dan Bendaharanya dalam perkara Dana Desa tahun 2019," ujar kapolres.

Dalam perkara ini, kerugian negara yang timbul atas audit BPKP Provinsi Bengkulu sekitar Rp 300 juta lebih sehingga lebih memperkuat penyidik melakukan penetapan tersangka.

Kemudian diantaranya, saksi-saksi yang dilakukan pemeriksaan yakni. Perangkat desa, BPD, TPK ataupun TPPJ, maupun penyedia dari pada pembangunan serta saksi lain yang mengetahui.

Item dalam pembangunan diantaranya pembangunan PAUD, Rabat Beton dan ada juga yang lainnya. Dari kegiatan yang dilakukan, semestinya dilakukan kegiatan di tahun 2019. BACA JUGA: Hitung Kerugian Negara, Proyek DD di Desa Kayu Elang Kembali Dicek

Namun setelah tutup buku perkerjaan masih terus dilaksanakn hingga tahun 2020. Tidak hanya itu, bakan dalam pengerjaan tersebut diketahui ada beberapa pengerjaan yang diduga tidak dikerjakan.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pada DD di Desa Kayu Elang dilakukan pada tahun anggaran 2019 yang lalu yang diduga ada beberapa item pekerjaan tidak terselesaikan. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: