HONDA

Curi Jahe Merah 2 Kg Senilai Rp 150 Ribuan, Pak US Tetap Dibui

Curi Jahe Merah 2 Kg Senilai Rp 150 Ribuan, Pak US Tetap Dibui

KEPAHIANG –  US (52), warga Kelurahan Pasar Ujung, Kecamatan Kepahiang hanya bisa meratap sedih di balik jeruji besi.

Pria paruh baya ini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Kepahiang, lantaran kedapatan mencuri tanaman jahe di kebun milik korban AR (27), warga Desa Weskust Kecamatan Kepahiang pada Sabtu (19/9) lalu.

BACA JUGA: Pulang “Belanja” Sabu dari Padang Guci, Dua Pria BS Dicokok Aparat

Karena alasan ini pula, US terancam sangkaan pidana maksimal 5 tahun penjara walaupun nominal hasil curiannya tidak lebih dari Rp 150 ribu.

Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kapolsek Kepahiang AKP. Kadi Karjito didampingi Kanit Reskrim Polsek Kepahiang Ipda. Asmar Sersandi, SH mengatakan, akibat ulah yang dilakukannya, US akan dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

BACA JUGA: Empat Warga Digerebek Narkoba di Binduriang Direhab

US ini kepergok melakukan pencurian tanaman jahe milik korban AR di kebunnya. "Mendapatkan laporan warga kita langsung menuju ke lokasi kejadian dan mengamankan US," kata Asmar.

Disampaikan Asmar, dari laporan yang diterima pihaknya, semula korban mendapatkan informasi dari adiknya bahwa ada seseorang yang melakukan pencurian jahe di kebun.

Selanjutnya korban langsung menuju ke kebunnya di wilayah Desa Weskust, Kecamatan Kepahiang itu. Ketika tiba di kebun terduga pelaku tengah mencabut jahenya.

BACA JUGA: Bawa Sabu, Warga Curup Diringkus

Ditambahkan Asmar, selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan jahe merah 2 Kg, sebilah sajam jenis parang dan 1 bronang.

Ketika korban tiba di kebunnya, terduga pelaku sudah berhasil mencabut jahe kisaran 2 kg dan jika dijual kisaran Rp 150 ribu. (sly/ rakyatbengkulu.com)  

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: