Mutasi Tunggu Hasil Assesment, Bupati Kopli: Kalau Harus Mutasi, Mengapa tidak
TUBEI - Mutasi jabatan PNS secara besar-besaran yang direncanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong Agustus, belum terlaksana. Saat ini Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) masih menunggu hasil assesment atau uji kompetensi yang sudah 2 kali dilakukan terhadap PNS eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab Lebong.
''Yang jelas kami masih menunggu laporan hasil assesment yang dilakukan BKPSDM (badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, red),'' kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.
Setelah menerima hasilnya, Sekda pastikan pihaknya langsung melakukan evaluasi bersama tim penilai kinerja PNS. Hasil dari evaluasi akan disampaikan kepada bupati. Terlepas seperti apa hasilnya, apakah perlu dilakukan mutasi jabatan atau tidak sepenuhnya menjadi hak bupati.
''Yang jelas hasil penilaian kinerja itulah yang akan menjadi dasar bagi Pak Bupati dalam mengevaluasi kabinetnya perlu dirombak atau tidak,'' jelas Sekda.
Sementara Bupati Lebong, Kopli Ansori mengaku telah menyerahkan sepenuhnya kepada tim penilai kinerja PNS untuk memastikan layak tidaknya seorang PNS menduduki jabatan. Ia hanya berkewajiban melantik PNS yang diusulkan memegang jabatan.
''Tugas dari tim penilai untuk menentukan jabatan mana yang sudah pantas dirotasi. Intinya kalau memang harus dilakukan mutasi, ya mengapa tidak,'' tukas bupati.
Kalaupun dilakukan mutasi, bupati pastikan tujuannya murni untuk meningkatkan kinerja Pemkab Lebong dalam melayani masyarakat. Soalnya setiap jabatan akan diamanahkan kepada PNS yang memang berkompeten mendudukinya. ''Makanya perlu dilakukan assesment agar tidak terjadi kesalahan dalam penempatan jabatan. Jadi bukan karena ingin melakukan mutasi kami menggelar assesment, tetapi sebaliknya,'' demikian Bupati.
Dilansir sebelumnya, Minggu (5/9) BKPSDM Lebong menguji kompetensi 575 PNS eselon III dan IV. Selanjutnya Kamis (16/9) kembali digelar uji kompetensi kepada 20 pejabat yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau minimal setingkat kepala dinas. (sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: