HONDA

Daftarkan PK Gugatan Izin PLTU Batu Bara ke PTUN, Massa Gelar Aksi Teaterikal

Daftarkan PK Gugatan Izin PLTU Batu Bara ke PTUN, Massa Gelar Aksi Teaterikal

BENGKULU - Sejumlah massa gabungan berbagai elemen menggelar aksi teaterikal di depan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bengkulu, Senin (20/9) siang.

Aksi tersebut digelar dalam rangka mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan izin lingkungan PLTU batu bara Teluk Sepang. BACA JUGA: Polisi Geber Kasus Retribusi TKA, Belasan Saksi Dicecar

Mendaftarkan ulang PK tersebut berdasarkan putusan hakim pada tingkat pertama, banding dan kasasi yang sebelumnya menyatakan bahwa gugatan yang diajukan warga kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu tidak memilik hak untuk menggugat.

Argumentasi Hakim menyatakan bahwa belum ada dampak yang diterima penggugat, serta dokumen amdal sudah memiliki tindakan antisipatif guna mengatasi semua dampak akibat beroparasinya PLTU batubara.

Sementara berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Kanopi Hijau Indonesia, ditemukan fakta bahwa adanya ketidak patuhan terhadap dokumen berupa pengangkutan batubara yang seharusnya dilakukan lewat laut namun dilaksanakan dengan menggunakan jalan negara serta adanya warga yang tersengat aliran listrik.

Selain itu juga ditemukan bahwa Perusahaan Tenaga Listrik Bengkulu diduga secara sengaja membuang limbah abu bawah ke lokasi pembuangan sementara tanpa adanya pagar pembatas. Serta hal lain yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku di Indonsia seperti UU Tata Ruang dan UU Bencana.

Atas dasar hal tersebut membuat para penggugat yang mayoritas adalah masyarakat sekitar merasa dirugikan.

Sehingga melalui kuasa hukum yang tergabung dalam tim Advokasi langit Biru (TaLB) yang berjumlah tujuh orang, mengajukan permohohan PK kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui PTUN Bengkulu.

"Harapan dari masyarakat terkait gugutan ini adalah majelis hakim pada tingkat PK itu dapat melihat sisi hukum drngan adil. Artinya majelsi haiki harus mengunakan unsur kehati-hatian karena ini menjadi hal paling penting dalam penegakkan hukum lingkungan. PK ini kami lakuakn dengan alasan kekhilafan dan kekeliruan sebelumnya yang dilakukan oleh majelis hakim Judex Factie tingkat pertama," sampai Ketua TaLB, Saman Lating SH. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: