Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Akan Dengarkan Kesaksian Suaminya di Persidangan
ARGA MAKMUR – Persidangan perkara pembunuhan anak umur empat tahun yang mendudukkan Ds (21) sebagai terdakwa, tak lain ibu kandung korban terus bergulir.
Jaksa Penutut Umum mulai menghadirkan saksi-saksi untuk pembuktian di persidangan.
Kajari Bengkulu Utara, Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH menuturkan jika jaksa sudah menyiapkan beberapa saksi untuk memberikan kesaksian di persidangan.
Ini untuk menguatkan dakwaan JPU yang menjerat terdakwa dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Ancaman 20 Tahun untuk Ibu Bunuh Anak, Berkas Perkara ke Jaksa
“Sementara ini baru kepala desa yang bisa hadir di persidangan memberikan kesaksian. Masih banyak saksi yang akan kita hadirkan untuk pembuktian,” kata Denny.
Salah satu saksi yang akan diundang JPU dalam ke persidangan berikutnya, adalah Eri yang tak lain suami terdakwa yang juga ayah tiri korban.
BACA JUGA: Pembunuh Anak Kandung Didakwa 3 Pasal
Kesaksian Eri juga dinilai sangat penting karena ia sehari-hari tinggal dengan korban dan tersangka. Eri juga orang pertama yang melihat korban dalam kondisi lebam.
“Ada beberapa keterangan atau kesaksiannya yang sangat kita butuhkan di persidangan,” ujar Denny.
Selain itu ada beberapa saksi lain yang akan diundang ke persidangan oleh JPU. Saat ini Ds sendiri masih meringkuk di sel.
“Untuk terdakwa tetap ditahan dan akan selalu kita hadirkan dalam persidangan,” pungkas Denny.
BACA JUGA: Pembunuhan Perangkat Desa di Bengkulu Tengah Jadi Asistensi Polda Bengkulu
Sebelumnya, Eri ayah korban kepada RB menuturkan dirinya sangat kesal dengan sang istri lantaran menganiaya korban hingga meninggal.
Ia juga mengaku sering menemukan anaknya dengan luka lebam ketika ia pulang kerja.
“Saya sudah ingatkan, jangan terlalu keras dan kasar dalam mendidik anak. Saya bahkan sempat marah waktu mengetahui korban meninggal," kata Eri. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: