HONDA

Aksi Nekat Dua Pemuda Curi Panel Solar Sel, Panjat Tiang Lampu Jalan Setinggi 7 Meter

Aksi Nekat Dua Pemuda Curi Panel Solar Sel, Panjat Tiang Lampu Jalan Setinggi 7 Meter

BENGKULU - DK (24) warga Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu beserta rekannya RJ (17) warga Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu. Keduanya ditangkap lantaran nekat melakukan pencurian satu unit panel solar sel milik Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu .

Kapolres Bengkulu, AKBP Andi Dady dalam konferensi persnya, Jumat (24/9) mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa dini hari (21/9). Keduanya memiliki peran berbeda. DK memanjat tiang lampu solar sel setinggi 7 meter lebih yang berada di jalan Pariwisata kawasan wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu. Sementara RJ bertugas memantau situasi sekitar saat DK tengah melakukan aksi.

Saat berada di atas tiang, DK melepaskan empat baut panel solar sel yang berada di atas tiang. Setelah berhasil, DK kemudian turun dan membawa kabur hasil curian bersama temannya. Oleh keduanya setelah berhasil mencuri, panel solar sel tersebut dijual melalui forum jual beli di media sosial Facebook. Hingga Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu mengalami kerugian hingga Rp 10 juta.

"Kita mengamankan tersangka kasus pencurian panel surya dengan nilai Rp 10 juta. Kedua tersangka kita amankan saat hendak menjual barang yang ditawarkan tersebut ke forum penjualan," kata kapolres.

Kapolres menambahkan, dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 unit panel solar sel hasil curian. Serta satu unit kendaraan sepeda motor yang digunakan tersangka untuk mengangkut barang tersebut. Akibat perbuatannya kedua tersangka disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: