Tiga PNS Terpidana Korupsi Ini Masih Terima Gaji
SELUMA - Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) terpidana kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma hingga saat ini diketahui belum diberhentikan. Meskipun yang bersangkutan telah mendapatkan vonis dari majelis hakim, bahkan ada diantaranya sudah bebas usai menjalani masa tahanan.
Karena belum diberhentikan, ketiganya otomatis masih menerima gaji bulanan. Ketiganya adalah, Nick Otavelly yang merupakan ASN di Dinas Pertanian Kabupaten Seluma telah bebas menjalankan vonis kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengutan liar (Pungli) pada pembagian alat pertanian (Alsitan).
BACA JUGA: Tragedi Pasutri Tewas Tersengat Listrik, PLN Ganti Kabel dan Meteran
Kemudian Samsul Asri dan Feri Lastoni, saat ini sedang menjalankan masa tahanan perkara kasus korupsi anggaran BBM Sekretariat DPRD Seluma. Keduanya juga masih menerima gaji dan masih berstatus ASN Pemkab Seluma.
"Nanti akan kita lakukan kajian, jika memang sudah inkracht maka akan kita lakukan pemberhentian juga. Untuk mekanismenya BKPSDM menyampiakan telaah staf ke Sekretaris Daerah (Sekda), selaku pejabat pembina pegawai," terang Sekda Kabupaten Seluma H. Hadianto, SE, MM, M.Si.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Seluma Nurpadliya, SH mengatakan, saat ini pihaknya sudah menerima SK pemberhentian dari BKPSDM, dalam surat tersebut ada beberapa nama yang diusulkan untuk diberhentikan karena terlibat kasus korupsi.
"Kemarin memang ada dari BKPSDM usulkan SK pemberhentian, namun masih ada kesalahan kalimat redaksi sehingga harus ada perbaikan," klaimnya.
Dilanjutkannya, jika berkas sudah selesai maka pihaknya akan kembali menaikkan ke bupati untuk penandatanganan SK pemberhentian. Untuk gaji selama belum diberhentikan memang yang bersangkutan masih menerima. Karena belum ada dasar untuk menyetop gaji.
"Sampai belum diberhentikan, gaji masih diterima karena belum ada pemberhentian," ujarnya.
BACA JUGA: Jaksa Bawa 2 Boks Kontainer Usai Geledah Kantor Dinas Pendidikan Seluma
Minta Keadilan
Sementara itu, kemarin tujuh PNS mantan terpidana kasus korupsi saat ini telah selesai menjalankan hukuman. Diantaranya kasus korupsi di Dinas PUPR dan Sekretariat DPRD Seluma mendatangi Pemkab Seluma.
Untuk mempertanyakan status tiga orang masih terima gaji, sementara mereka sudah diberhentikan dan tidak lagi menerima gaji. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: