Penyerobotan Lahan Pelindo, Tiga Terdakwa Divonis Berbeda
BENGKULU - Tiga terdakwa dalam perkara penyerobotan lahan PT. Pelindo atas nama Ikhsan Nasir, Buyung Tusi dan Syamsul divonis hukuman berbeda. Saat sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (29/9) siang.
Dalam sidang virtual tersebut, ketiga terdakwa mendapatkan vonis berbeda dari hakim. Lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang agenda tuntutan beberapa hari lalu.
Terdakwa Ikhsan Nasir didakwa melanggar Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sebelumnya JPU menuntut dengan hukuman 2 tahun penjara, namun oleh majelis hakim yang diketuai oleh Edi Sanjaya Lase, SH memberikan vonis selama 1,6 bulan kurungan penjara.
Sementara, untuk dua terdakwa lain yakni Buyung Tusi dan Syamsul yang sebelumnya JPU meminta hukuman selama 1 tahun, dengan pasal 263 Ayat 1 KUHP Jo pasal 55, harus menjalani selama 9 bulan kurungan penjara dipotong masa tahanan.
"Tentu tanggapan kita, bahwa hakim sepakat dengan apa yang kita dakwakan sebelumnya," sampai JPU Kejari Bengkulu, Syaiful Amri.
Sementara itu, Penasehat Hukum dari terdakwa Ikhsan Nasir, Zainul Ridwan menanggapi akan melakukan banding atas vonis terhadap kliennya tersebut. Dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikan bandingĀ atas putusan tersebut.
"Ikhsan Nasir divonis selama 1,6 bulan dan klien kami siap untuk menyatakan banding atas vonis tersebut. Kami keberatan," kata Zainul.
Lanjutnya, bahwa tuntutan jaksa dan saat putusan tadi sudah didengar jika perbuatan pidana ini dilakukan secara bersama-sama. Namun saat vonis, terletak ada perbedaan tuntutan antara ketiganya.
"Ini membuat kita bingung, kok kenapa ada perbedaan. Upaya ke depan kita sudah melakukan upaya banding dan 7 hari ke depan akan menyampaikan memori bandingnya," pungkasnya.(tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: