HONDA

Anak Tiri Malang Itu “Digarap” Sehabis Pulang Sekolah

Anak Tiri Malang Itu “Digarap” Sehabis Pulang Sekolah

 

rakyatbengkulu.com, BENTENG - Tersangka pencabulan anak Dd (25) layak dihukum maksimal. Sudah menghuni Rutan Polres Bengkulu Tengah (Benteng), diketahui sedikitnya lima kali pelaku melancarkan aksinya terhadap korban yang tak lain anak tirinya sendiri.

Sejauh ini, dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian tidak ada korban lain dari pelaku. "Tersangka saat ini sudah kita tahan atas perbuatannya yang sudah mencabuli anak tirinya sendiri. Dalam pemeriksaan yang dilakukan tidak ada korban lagi selain anak tirinya sendiri," ujar Kapolres Benteng AKBP M. Ary Baroto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Benteng, Iptu. Donald Sianturi, SH, MH.

BACA JUGA: Ayah Muda Ini Tega Garap Anak Tiri Masih Kelas 1 SD Berulang Kali

Dia menambahkan, perbuatan bejatnya ini dilakukan terhadap anak tirinya tersebut, pertama kali dilakukannya sejak bulan April lalu. Dari keterangan tersangka, sudah lima kali melakukan perbuatan bejat tersebut.

Aksi kejinya itu kerap kali dilakukan saat korban pulang dari sekolah. Mirinya, aksi cabul dilakukan di kamar milik tersangka Dd. "Pelaku ini pertama memegang alat kelamin korban kemudian dilanjutkan dengan tindak asusila," ujar Kasat.

Untuk diketahui setiap kali sudah melakukan perbuatan bejadnya tersebut, pelaku selalu mengancam anak tirinya tersebut untuk tidak melaporkan kejadian ini ke siapapun. Apabila korban melaporkan kejadian ini, maka korban akan dilaporkan ke ibu kandungnya dan ke pihak polisi.

Korban Diancam

Modus pelaku ini tentu saja dilancarkan, guna melancarkan pelaku melakukan aksi selanjutnya.  Hingga kemudian aksinya terbongkar, yang membuat pelaku dilaporkan ke Polres Benteng oleh ayah kandung korban sendiri. "Atas perbuatannya ini pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76e uu 35/2014 dengan ancama penjara maksimal 15 tahun," tutup Donald.

BACA JUGA: Cekoki Siswi SMP Miras Lalu Digilir di Kamar Hotel, Dua Pemuda Terancam 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bengkulu Tengah telah mengamankan Dd (25) warga Kecamatan Talang Empat sekitar pukul 16.00 WIB, Senin (4/10). Petugas sendiri menerima laporan dari ayah kandung korban, Kamis (30/9) lalu .

Korban merupakan anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 1 SD. (jee/ rakyatbengkulu.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: