HONDA

Polisi Tetapkan Lima Tsk Prostitusi Online, Beraksi di MiChat

Polisi Tetapkan Lima Tsk Prostitusi Online, Beraksi di MiChat

KEPAHIANG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepahiang, resmi menetapkan sebanyak 5 orang sebagai tersangka kasus penjualan orang (human trafficking) dan praktik prostitusi online melalui aplikasi media sosial (medsos) MiChat, yang diamankan pada penggerebekan Selasa (5/10) lalu di sebuah kontrakan di kawasan Mandi Angin Kelurahan Pensiunan Kecamatan Kepahiang.

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni HM (23) warga Desa Imigrasi Permu Kecamatan Kepahiang, yang berperan sebagai mucikari, MC (21) warga Kelurahan Pensiunan Kecamatan Kepahiang dan SA (20) warga Kecamatan Tebat Karai yang berperan sebagai pekerja prostitusi. Serta MS (22), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan seorang pria berinisial JA (24) yang diduga sebagai pasangan suami istri pemilik kost yang dijadikan lokasi prostitusi tersebut.

Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim AKP. Welliwanto Malau, S.IK, MH mengungkapkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya diketahui praktik prostitusi tersebut sudah berjalan cukup lama. Bahkan HM selaku mucikari dikenal sebagai pemain lama yang sudah kerap beraksi di beberapa wilayah seperti Kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong.

“Jadi dalam setiap transaksi, pekerja mematok tarif Rp 400 ribu kepada pelanggannya untuk sekali kencan. Uang tersebut dibagi-bagi kepada pemilik kosan Rp 50 ribu, mucikari Rp 100 ribu dan untuk pekerja Rp 250 ribu,” ungkap Malau.

Selain itu, untuk kepentingan penyidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang juga akan memanggil pemilik bedengan yang dijadikan kost-kostan prostitusi tersebut oleh para tersangka. Saat ini pemilik bedengan tersebut tinggal di Kota Bengkulu dan dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan.

“Ya, kita akan panggil pemilik bedengan untuk dimintai keterangan dalam rangka proses penyidikan,” singkat Malau.

Diberitakan sebelumnya, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan diduga adanya praktik prostitusi di lingkungannya. Dari laporan tersebut, pihaknya kemudian lakukan lidik. Setelah dipastikan laporan tersebut benar, aparat pun langsung melakukan penggerebekan.

Dari hasil praktek prostitusi online tersebut, pihaknya berhasil mengamankan uang hasil praktek prostitusi sebesar Rp 1,7 juta. Uang tersebut terbagi menjadi Rp 800 ribu dari hasil pembayaran 2 pelanggan, dimana masing-masing pelanggan membayar Rp 400 ribu sebagai upah jasa. Selanjutnya Rp 900 ribu merupakan uang sisa transaksi 2 hari sebelumnya. (sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: