HONDA

Tiga Terdakwa Korupsi Pengendali Banjir Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi

Tiga Terdakwa Korupsi Pengendali Banjir Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi

   

BENGKULU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu akhirnya memutuskan memilih upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Menindaklanjuti vonis bebas yang diberikan majelis hakim terhadap tiga terdakwa perkara dugaan korupsi Pembangunan Pengendali Banjir Sungai Bengkulu.

Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu Riswan Supartawinata membenarkan, bahwa pihak kejaksaan telah menyatakan kasasi terhadap ketiga terdakwa.

Yakni Direktur CV. Merbin Indah, Isnaini Martuti, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Bengkulu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Hapizon Nazardi, dan Direktur CV Utaka Esa sebagai Konsultan Pengawas Ibnu Suud. BACA JUGA: Tiga Terdakwa Korupsi Pengendali Banjir Sungai Bengkulu Divonis Bebas

"Tepatnya hari Selasa kemarin sudah ada pernyataan dari kejaksaan terhadap terdakwa Ibnu Suud, terdakwa Hapizon Nazardi, dan terdakwa Isnaini Martuti telah dilakukan pernyataan kasasi. Namun untuk memori kasasinya belum kita terima. Kejaksaan masih punya waktu 14 hari ke depan terhitung hari ini," kata Riswan, Rabu (13/10).

Lanjutnya, untuk surat akta permohonan kasasi ketiga tedakwa atas nama Isnani martuti, Hapizon Nazardi, dan Ibnu Suud sudah diterima secara resmi oleh pihak pengadilan. "Terhadap ketiganya sudah dinyatakan kasasi ke Pangadilan dan telah diterima secara resmi," tutupnya.  

Ajukan Segera

Sementara itu Asipidsus Kejati Bengkulu Pandu Pramoe Kartika ikut membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan majelis hakim atas tiga terdakwa.

"Kami sudah ajukan kasasi ke pengadilan. Selanjutnya penyerahan memori kasasinya kita masih punya waktu 14 hari ke depan. Jadi nanti sesegera mungkin akan kita ajukan memori kasasinya," ujar Pandu. BACA JUGA: Vonis Bebas, Terdakwa Korupsi Pengendali Banjir Siapkan Tuntutan Balik

Diketahui sebelumnya Pengadilan Tipikor Bengkulu yang dipimpin Hakim Ketua Fitrizal Yanto memberikan vonis bebas kepada ketiga terdakwa dugaan korupsi proyek Pembangunan Pengendali Banjir Sungai Bengkulu tahun 2019 senilai Rp 6,9 miliar. Sementara JPU menuntut ketiga terdakwa masing-masing Isnaini Martuti 4 tahun penjara. Sedangkan untuk Hapizon Nazardi dan Ibnu Suud, 2 tahun 6 bulan. (tok)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: