HONDA

Pascaditahan Polisi, Sekwan Usulkan Tiga Nama Pengganti HB

Pascaditahan Polisi, Sekwan Usulkan Tiga Nama Pengganti HB

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Saat ini Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Bengkulu, telah mengajukan tiga nama untuk pengisi jabatan Kabag Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

Ini disampaikan oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi. Ia menjelaskan hal ini sebagai tindak lanjut dari ditangkapnya HB, salah satu pejabat di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu pada Kamis (14/10), Polres Bengkulu terkait kasus dugaan kasus penipuan CPNS di wilayah Provinsi Bengkulu. BACA JUGA: Begini Modus Oknum Pejabat Setwan Perdaya Korban

"Kita sudah usulkan, ada tiga nama yang kita usulkan untuk mengisi kekosongan jabatan Kabag tersebut. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini hasilnya kita dapat," kata Nandar, Kamis (21/10).

Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 Ketentuan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), nasib dari oknum pejabat itu bergantung pada keputusan pengadilan,yang sudah memiliki status inkrah. Dan sementara ini, pihaknya masih berfokus dengan pengisian jabatan yang ditinggalkan tersebut.

"Kita sudah mengambil sikap dengan menunjuk salah satu Kasubag di bawahnya untuk menjadi Plh. Intinya saat ini surat sudah kita sampaikan, dan kita hanya tinggal menunggu petunjuk dari Pak Gubernur saja," imbuh Nandar.

Ia menuturkan untuk pengisian kekosongan jabatan tersebut tidak ditentukan kendala, terutama dalam kinerja di lingkungan Setwan Provinsi. Pihaknya juga sudah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi jabatan tersebut, sampai adanya pengisian jabatan definitif oleh Gubernur.

Lelang Jabatan

Di sisi lain, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi juga berpesan kepada Gubernur Rohidin Mersyah dan Wakil Gubernur (Wagub) Rosjonsyah agar benar-benar mempertimbangkan dalam menunjuk pejabat. Agar jangan sampai ada lagi oknum pejabat yang bermasalah dengan hukum.

"Agar kasus oknum ini menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan assesment yang baru," pesan Sumardi.

Di samping, menjadi bahan evaluasi ke depannya untuk melakukan penempatan pejabat ke lingkup Sekwan Provinsi Bengkulu. Sehingga yang terpilih nantinya adalah memang terpilih atas kemampuan dan integritas. Sehingga tidak ada lagi yang bermasalah lagi dengan hukum. BACA JUGA: Gubernur akan Beri Sanksi Tegas, Pertambangan dan Perkebunan Dievaluasi 

"Dalam hal pengganti, tentu Pemerintah Provinsi akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Provinsi. Tapi yang jelas itu, tetap melalui proses lelang jabatan lanjutan nantinya," paparnya.

Sebelumnya, Sekdaprov Bengkulu Hamka Sabri menjelaskan bahwa berkenaan potensi dilakukan pemecatan terhadap HB, ini bergantung pada keputusan pengadilan,yang sudah memiliki status inkrah. Pasalnya, hal tersebut termuat dalam  Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021.

"Kalau itu kita lihat keputusan pengadilan, inkrah. Nanti kalau dia sudah ditahan maka kita nanti akan berhentikan dari jabatannya sementara, lalu nanti kita akan mengikuti peraturan yang mengatur," jelas Hamka. (war/rakyatbengkulu.com)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: