HONDA

Jual Beli Tanah, Warga Pasar Bengkulu Rugi Rp 20 Juta

Jual Beli Tanah, Warga Pasar Bengkulu Rugi Rp 20 Juta

   

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Sun Lucia (41), warga Kelurahan Pasar Bengkulu Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli tanah ke pihak kepolisian. BACA JUGA: Naas, Pasutri dan Sang Kakak Tersengat Listrik, Satu Tewas

Korban merasa dirugikan dan kehilangan uang sebesar Rp 20 juta. Ini setelah membeli sebidang tanah dari pelaku, yang merupakan mantan tetangga korban.

Diceritakan korban, peristiwa berawal saat dirinya membeli sebidang tanah yang berada di Kelurahan Pasar Bengkulu kepada pelaku senilai Rp 20 juta pada tahun 2020 lalu.

Proses pembelian dengan surat jual beli, yang ditandatangani keduanya.

Namun saat dirinya ingin membangun rumah di tanah tersebut. Ternyata diketahui, bahwa tanah yang korban beli tersebut bukanlah milik pelaku.

"Saya beli tanah dengan dia, katanya tanah itu tanah dia dan sudah kita sama - sama patok. Pada saat kita mau membangun, waktu mau meletakkan material di tanah itu ternyata tanah yang dijual kepada saya itu bukan tanah dia, ada orang lain pemiliknya," ungkap korban, Sabtu (23/10). BACA JUGA: Bobol Apotek, Pelaku Gasak Uang di Meja Kasir

Korban mencoba meminta pertanggungjawaban dari pelaku selaku yang menjual tanah tersebut.  Namun pelaku tidak ada etikat baik hingga sekarang uang korban tidak dikembalikan. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: