HONDA

Bupati Vs Mantan Kades, Siap Ladeni Gugatan hingga PK

Bupati Vs Mantan Kades, Siap Ladeni Gugatan hingga PK

MUKOMUKO – Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu yang dilakukan oleh dua mantan kades di Mukomuko atas pemecatan dirinya oleh Bupati Mukomuko, diharapkan dicabut.

Adanya mediasi perdamaian itu, diakui Ketua Tim Penasihat Hukum Bupati Mukomuko, yakni Ali Akbar, SH saat dikonfirmasi RB. BACA JUGA: Dipecat, Dua Eks Kades Lawan Bupati, Gugat PTUN

Harapan gugatan itu tidak berlanjut, sudah disampaikan pihaknya secara langsung saat sidang perdana di PTUN Bengkulu.

“Kalau upaya damai, tetap kita lakukan. Kita ketemu dengan pengacara mereka. Sidang pertama, waktu perbaikan gugatan dan surat kuasa. Kita ketemu dan berharap bisa diselesaikan tanpa harus di pengadilan,” ujar Ali.

Sayangnya, sampai Senin (25/10), belum dapat bertemu langsung dengan kedua penggugat.

Yakni Sumanto, mantan Kades Selagan Jaya Kecamatan Kota Mukomuko dan Suswandi, mantan Kades Pondok Baru Kecamatan Selagan Raya.

“Informasinya, mereka sampai hari ini, tetap pertahankan gugatannya,” kata Ali.

Sidang lanjutan bakal digelar Kamis (28/10). Dengan agenda, penyampaian bukti surat para pihak.

Khususnya untuk gugatan dengan nomor perkara 78/G/2021/PTUN.BKL. Penggugat, mantan Kades Selagan Jaya, Sumanto.

“Kamis besok, pembuktian surat, kita langsung hadir di PTUN Bengkulu. Sebelumnya inikan sidangnya dilakukan secara virtual,” imbuh Ali.

Yakin Sudah Tepat

Ia yakin, apa yang dilakukan kliennya, dalam hal ini Bupati Mukomuko, memberhentikan Sumanto maupun Suswandi sebagai kades, sudah sesuai prosedur dan ketentuan berlaku.

Akan dibuktikan pihaknya dalam persidangan.

“Menurut kita sudah tepat dan sesuai prosedur. Sebagaimana sudah kita sampaikan di persidangan. Jadi kita optimis, klien kita menang,” tegas Ali.

Jika hasilnya nanti ternyata tidak sesuai harapan tergugat, Ali pastikan tidak akan tinggal diam.

Kuasa yang diberikan tergugat ke pihaknya, tentu siap untuk melanjutkan ke tingkat banding di pengadilan tingkat dua PTTUN.

Begitupun bila kasasi di Mahkamah Agung (MA). Bahkan jika diperlukan, sampai ke tingkat peninjauan kembali (PK).

“Kalau kemenangan itukan yang menentukan hakim. Yang jelas kita berupaya semaksimal mungkin, dengan bukti-bukti yang kita sampaikan nanti. Kalau memang gugatan mereka yang dikabulkan majelis hakim, maka akan ada upaya hukum lain. Banding, kasasi hingga PK,” sebutnya.

Terpisah, Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA menyatakan tidak mempermasalahkan adanya PTUN dari dua mantan kades tersebut.

Ia sepenuhnya sudah menyerahkan dengan tim PH untuk menghadapi gugatan di PTUN Bengkulu.

“PTUN, kita tidak ada masalah. Kita sudah ada tim lawyer, silahkan mereka menghadapi itu,” sebut Sapuan.

Jadi Pelajaran

Sementara itu, Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE mengatakan adanya gugatan tersebut harus menjadi pembelajaran Pemkab Mukomuko.

Apalagi jika mantan kades nantinya sampai menang di PTUN.

“Terlepas dari apapun keputusan Majelis Hakim PTUN Bengkulu nantinya, ini pembelajaran yang sangat penting kedepan. Apalagi jika sampai kedua mantan kades ini menang,” ujar Ali.

Menurutnya, adanya gugatan tersebut menunjukkan adanya dugaan kekurangtepatan keputusan yang diambil Pemkab, dalam hal ini kepala daerah.

Karena berujung ketidakpuasan pihak terkait atas keputusan pemberhentian mereka.

Apalagi pihaknya sendiri mendapati bahwa keputusan pemberhentian itu terindikasi adanya pemaksaan kehendak.

Sebab, diketahui pihaknya, pemberhentian itu tanpa didasari surat permohonan pemberhentian kades dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Lalu dasar-dasar yang digunakan dalam pemberhentian dinilai masih belum cukup kuat. BACA JUGA: Harga Telur Berpotensi Naik Saat PKH Cair

“Waktu kami rapat bersama OPD terkait, kami melihat dan menilai ada kejanggalan. Seperti pemberhentian, Kades Pondok Baru. Belum ada keputusan hukum tetap bahwa memang sudah terjadi penyelewengan penggunaan dana desa. Baru sebatas dugaan terjadinya penyelewengan, belum ada bukti hukumnya. Juga yang pemberhentian Kades Selagan Jaya, didasarkan adanya indikasi melanggar kode etik saat pilkada, yang ternyata juga belum ada keputusan yang menguatkan dugaan itu,” pungkas Ali. (hue)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: