HONDA

Kembalikan Kerugian Negara Rp 416 juta, Penyidikan Lanjut

Kembalikan Kerugian Negara Rp 416 juta, Penyidikan Lanjut

   

BENGKULU TENGAH- Tiga tersangka korupsi pada program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), kembalikan Kerugian Negara (KN) ke Kejari sebesar Rp 416 juta. BACA JUGA: Jadi Tersangka Kadis Disnakertrans Belum Ditahan

Meskipun demikian, jaksa memastikan proses hukum kasus ini dipastikan akan tetap berlanjut. “Untuk proses hukum dipastikan akan tetap berlanjut, karena pengembalian KN tidak akan menghapus tindak pidananya. Tapi akan menjadi pertimbangan kami (JPU) dalam melakukan penuntutan terhadap ketiga tersangka ini,” ujar Kepala Kejari Bengkulu Tengaj, Tri Widodo, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari, Septeddy Endra Wijaya, SH, MH.

Ia menambahkan, tiga tersangka ini mengembalikan KN sebesar Rp 416 juta tersebut pada tanggal 3 September lalu. Berdasarkan berita acara pengembalian KN ini langsung diserahkan oleh mantan Kadisnakertrans yakni Masdar Helmi. Pengembalian Rp 416 juta ini merupakan total KN dalam kasus ini berdasarkan penghitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Titipan pengembalian uang KN langsung diserahkan oleh Masdar Helmi kepada kita secara tunai. Untuk dua tersangka lainnya Elpi Eryantoni mantan Kabid Di Disnakertrans dan Abzul Aziz juga mantan Kasi di Disnakertrans,” jelasnya.

Lanjut Teddy, Pada saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan berkas untuk segera melakukan proses tahap dua dan dilimpah ke Pengadilan Negeri (PN). Dengan sudah masuk kedalam tahap kedua ini, maka ketiga tersangka ini akan dilakukan penahanan.

Mengenai terkait adanya penambahan tersangka baru dalam kasus ini, ia menegaskan hingga saat ini masih tiga tersangka tersebut. BACA JUGA: Versi Forum TJSLP, 1.235 Perusahaan Hanya 1 Taat CSR

“Mengenai penambahan tersangka hingga saat ini belum ada dan masih tiga tersangka inilah. Apabila memang nanti ada penambahan tersangka baru maka rekan-rekan media akan kita beritahu. Namun saat ini penyidik kita masih melakukan pendalaman,” ujarnya.

Padat Karya

Ketiga tersangka ditetapkan tersangka setelah melakukan tindak pidana korupsi pada program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja pada Disnakertrans. Yakni kasus program padat karya infrastruktur yang terbagi diempat desa dengan melakukan pembangunan jalan, dengan pagu anggaran Rp 450 juta dan program tenaga kerja mandiri dengan pola pendampingan dengan nominal Rp 560 juta.

Kasus yang ditangani dalam kasus Disnakertrans ini terdapat dua item kegiatan sekaligus dengan pagu anggaran Rp 1.059.420.000. Kedua program ini bersumber dari anggaran pusat yakni APBN tahun 2019 lalu.

Dalam melakukan pemeriksaan terhadap program padat karya infrastruktur ini, pihaknya meminta tolong kepada Dinas PUPR Benteng untuk memeriksa jalan yang sudah dibangun tersebut.

Lanjutnya, dalam pemeriksaan jalan di tempat desa tersebut memang ada pengurangan volume jalan dan material yang terpasang tidak sesuai dengan didalam RAB. Kemudian tindak pidana korupsi yang lainnya, yakni pada program tenaga kerja mandiri dengan pola pendampingan.

“Pada program ini seharusnya digelar pelatihan sebanyak tiga kali terhadap penerima bantuan, akan tetapi kenyataannya hanya dilaksanakan satu kali saja. Sehingga ada selisih terhadap uang transport dan uang saku peserta, akan tetapi dipertanggungjawabkan tiga kali," pungkasnya. (jee)

Simak Video Berita 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: