HONDA

Bunuh Anak, Ibu Kandung Dituntut 15 Tahun Penjara

Bunuh Anak, Ibu Kandung Dituntut 15 Tahun Penjara

ARGA MAKMUR – Persidangan kasus tewasnya AS (4) warga Desa Tanjung Kemenyan Kecamatan Napal Putih Bengkulu Utara (BU) di tangan ibu kandungnya, kembali digelar, (29/10) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ds (22), ibu dari AS, dengan pidana penjara selama 15 tahun. Kajari BU Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kasi Pidum Asian Karnedi, SH, MH membenarkan hal itu. “Kita tuntut dengan Undang-undang Perlindungan Anak, tuntutan kita 15 tahun penjara,” kata Asian. BACA JUGA: Balita Tewas di Tangan Ibu Kandung, Penuh Lebam, Sering Terdengar Tangisan, De: Cuma Emosi Sesaat Saja

Ia menuturkan dalam persidangan ia menilai saksi dan bukti menguatkan jika sudah ada perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa pada korban. Salah satu yang memberatkan adalah terdakwa yang merupakan ibu kandung korban.

“Harapan kita tentunya majelis hakim memutus sesuai tuntutan kita. Kita tinggal menunggu jadwal pembacaan putusan di persidangan,” katanya.

Ditambahkannya, dalam persidangan Ds mengakui perbuatannya menganiaya korban hingga akhirnya meninggal dunia. Namun ia mengakui hal tersebut lantaran emosi sesaat dan ia sangat menyesali perbuatan yang sudah menghilangkan nyawa anak kandungnya tersebut.

“Terdakwa juga tidak berbelit dalam persidangan dan mengakui perbuatannya, juga menyesal. Itu juga menjadi pertimbangan kita dalam menyampaikan tuntutan,” terangnya. BACA JUGA: Enam Kali Setubuhi Adik Ipar

JPU mendakwa pelaku dengan Pasal 80 ayat 4 Undang-undang Perlindungan Anak. Dalam Pasal tersebut pelaku diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sekadar mengetahui, kejadian yang sempat menghebohkan BU ini terjadi di kediaman korban maupun pelaku. Penganiayaan terjadi saat korban menangis dan meminta diambilkan makanan pada terdakwa. Namun terdakwa justru menganiaya korban hingga korban meninggal dunia. (qia)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: