Akhir Kisah Guru Ngaji Cabul, Usai 14 Kali “Tiduri” Siswi SMP
rakyatbengkulu.com, MUKOMUKO – Oknum penyuluh agama sekaligus guru mengaji Su (40), sungguh memalukan. Usai dicokok aparat Polres Mukomuko, warga Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko itu sudah mengakui semua perbuatan miringnya.
Semua bermula pada pertengahan tahun 2020 lalu. Korban, sebut saja namanya Putih (15) siswi salah satu SMP di Kabupaten Mukomuko. berhasil digagahi. Sukses pada percobaan pertama, Su malah ketagihan.
BACA JUGA: Oknum Penyuluh Agama Garap Siswi SMP
Beragam cara dilakukan dengan membujuk dan merayu korban, hingga perbuatan asusila itu terulang berulang kali. Setidaknya dalam hitungan korban, sudah 14 kali digauli Su yang sudah seusia dengan bapaknya itu.
Dengan lihai Su kembali melancarkan perbuatan bejadnya. Jika koban menolak melayani, Su selalu mengancam. Ancamannya, akan menyebarkan perbuatan pelaku dan korban kepada semua orang.
Bahwa mereka sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Dengan begitu korban akan menanggung malu dan dikeluarkan dari sekolah.
‘’Pengakuan korban, seingatnya sudah dilakukan sekitar 14 kali. Korban menuruti kemauan pelaku karena takut akan ancamannya,” ujar Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH melalui Kapolsek Mukomuko Utara, Iptu. M. Simanjuntak, SH, Kamis (28/10).
Kejadian terakhir yang diingatkan korban di bulan Agustus 2021. Sudah tidak tahan dengan perbuatan Su, korban pun memberanikan diri menceritakan kejadian dialaminya kepada ibunya.
Dari sini pula kisah Su berakhir. Orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke Bhabinkamtibmas Polsek Mukomuko Utara, Rabu (27/10) malam.
BACA JUGA: Enam Kali Setubuhi Adik Ipar
Dibantu anggota Satreskrim Polres Mukomuko, personel Polsek Mukomuko Utara bergerak cepat. Sehingga Su dapat diamankan sekitar pukul 23.00 WIB, malam itu.
Oknum guru ngaji itu kemudian, digelandang ke Mapolres Mukomuko, diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
Jadi Penyuluh Agama 5 Tahun
Terpisah, Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji, S.IK didampingi KBO Reskrim, Ipda. Kurtani mengatakan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada, Su sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah (tersangka, red). Rencana besok (hari ini) kita rilis,” singkatnya.
Di bagian lain, Su diangkat oleh Kementerian Agama (Kemenag), sebagai seorang penyuluh agama honorer atau non PNS. Ia diangkat sejak tahun 2019, dengan SK pengangkatan berlaku selama 5 tahun atau hingga tahun 2024 mendatang.
Dengan SK tersebut, Su berhak atas honor perbulannya sebesar Rp 1 juta.
BACA JUGA: Oknum Penyuluh Agama sudah Berbuat Cabul, Begini Respon Kemenag
Informasinya pria ini sudah beristri dan sudah mempunyai anak. Sebelumnya pernah menjadi karyawan salah satu perusahaan di Kabupaten Mukomuko, juga sempat sebagai penjaga masjid.
“Pria yang kita amankan ini mengaku guru mengaji, yang juga penyuluh agama,” kata Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH melalui Kapolsek Mukomuko Utara, Iptu. M. Simanjuntak, SH, Kamis (28/10).
Kini Su harus berhadapan dengan kepolisian, dengan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. “Yang melapor orang tua korban. Semalam awalnya melapor kepada salah satu Bhabinkamtibmas kita di Kecamatan Air Dikit,” sampainya.
Sementara itu, Kasi Binmas Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mukomuko, Peri Irawan, S.HI dikonfirmasi RB, membenarkan adanya nama penyuluh agama honorer/non PNS yang bertugas di wilayah Kecamatan Air Dikit.
Hanya saja, pihaknya belum mengetahui akan kejadian ditangkapnya oknum tersebut. Selain itu, pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Bengkulu, untuk meminta petunjuk mengenai langkah - langkah yang harus dilakukan. (hue)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: